DAERAH
HUKRIM
JEPARA
0
Rokok Ilegal 3.732 Batang Ditemukan di Jepara, Satu Toko di Keling Simpan 2.580 Batang
JEPARA | Suarana.com - Peredaran rokok ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Jepara. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (16/9/2026), petugas menemukan total 3.732 batang rokok ilegal dari lima toko yang tersebar di empat kecamatan.
Temuan terbesar berada di sebuah toko di Desa Keling, Kecamatan Keling, dengan jumlah mencapai 2.580 batang. Jumlah tersebut menjadi temuan terbanyak dalam operasi pasar yang dilakukan tim gabungan bersama Bea Cukai Kudus.
Selain toko tersebut, petugas menemukan 600 batang rokok ilegal dari toko lain yang masih berada di Desa Keling. Sementara di Desa Balong, Kecamatan Kembang, ditemukan 320 batang dari sebuah toko.
Dari temuan di Desa Balong, merek SB Bold menjadi jenis yang paling banyak ditemukan dengan jumlah 200 batang. Merek yang sama juga menjadi temuan dominan di toko lain di Desa Keling, yakni sebanyak 240 batang dari total 600 batang.
Adapun dari toko yang menyimpan 2.580 batang, varian seri Smith menjadi temuan terbanyak dengan total 1.060 batang. Temuan tersebut terdiri atas varian Melon, Anggur, Mangga, Merah, dan Hijau.
Selain itu, petugas menemukan Marbol Melon dan Smith Melon, masing-masing sebanyak 240 batang.
Temuan lainnya berasal dari sebuah toko sembako di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua bungkus atau sebanyak 32 batang rokok merek G.
Sementara di sebuah toko milik Ibu T di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, petugas menemukan 200 batang rokok merek SMD.
Seluruh rokok yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.
Kasatpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto mengatakan, penanganan terhadap para pedagang dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas memberikan edukasi sekaligus melakukan pencatatan terhadap seluruh barang yang ditemukan.
Penyuluh Bea Cukai, Juni, mengatakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos menjadi salah satu jenis pelanggaran yang banyak ditemukan dalam peredaran rokok ilegal di Jepara.
“Yang kita temukan paling banyak rokok tanpa pita atau rokok polos,” kata Juni.
Menurutnya, penjual yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi.
Sanksi terberat, kata dia, dapat berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sebesar dua hingga 10 kali nilai cukai.
“Hukuman terberatnya bisa dipenjara maksimal lima tahun, denda dua kali sampai 10 kali nilai cukai,” ujarnya.
Juni juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai. Laporan dapat disampaikan kepada Bea Cukai melalui layanan informasi Bea Cukai Kudus di nomor 0811 5250 0225.
Operasi pada Rabu (16/9/2026) tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan tim gabungan bersama Bea Cukai Kudus di wilayah Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), petugas juga mengamankan 4.160 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Kecamatan Kembang.
Sumber : Hms
Via
DAERAH