Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jateng Suaranacom
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jateng Suaranacom
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BUPATI DAERAH MUSIWARAS NEWS Bupati Musi Rawas Diduga Belum Terima Advis Legal Dari BKPSDM Lakukan Pencabutan SK Pejabat Lingkungan
BUPATI DAERAH MUSIWARAS NEWS

Bupati Musi Rawas Diduga Belum Terima Advis Legal Dari BKPSDM Lakukan Pencabutan SK Pejabat Lingkungan

Redaksi
Redaksi
21 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
MUSIRAWAS | Suarana.com - Pencabutan Surat Keputusan (SK) administrasi dan pegawai lingkungan pemerintah kabupaten Musi Rawas yang dilantik pada 22 Maret 2024, diduga menjadi aksi prank yang dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud. Surat keputusan yang telah dikeluarkan pada tanggal 4 April 2024 dengan nomor 485/KPTS/BKPSDM/2024 mencabut keputusan sebelumnya, mengembalikan pejabat yang dilantik ke jabatan semula.

Pelantikan tersebut diduga melanggar surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ, yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam melakukan pergantian pejabat selama masa jabatan. Peneliti Pemilu pada Sumatera Initiative Research & Consulting, Kurniawan Eka Saputra, S.Sos, SH, MH, mengemukakan bahwa keputusan tersebut mengundang pertanyaan terkait komunikasi antara Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) terkait larangan tersebut. 

“Harus ditelusuri apakah beliau tidak mendapatkan informasi yang utuh berupa advis/disposisi dari BKPSDM sebagai OPD teknis terkait larangan sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016 Tentang Pilkada ? Jika tidak mendapatkan informasi utuh tentang regulasi itu berupa dispoisis/advis tertulis, maka ‘kelalaian terhadap pelanggaran aturan’ ini juga ada di BKPSDM.

Sebaliknya, jika Bupati sudah di berikan advis oleh BKPSDM tetapi kemudian tetap ngotot untuk melakukan pergantian. Maka pure kelalaian ada pada bupati yang mengabaikan advis legal teknis dari BKPSDM. Ini perlu di garis bawahi dahulu, miss komunikasi-nya ada pada level mana,” ungkapnya saat dihubungi media, Jumat (12/04/2024) malam.

Pencabutan SK oleh Bupati Musi Rawas menggambarkan sikap Pemkab Musi Rawas untuk mematuhi aturan yang berlaku, namun konsekuensi atas pelanggaran tersebut belum dijelaskan secara rinci. Meskipun demikian, dampak psikologis dan sosial terhadap ASN yang dilantik namun kemudian dibatalkan tidak dapat diabaikan, mengingat beban psikologis yang mereka hadapi.

Dari pembatalan ini, Pemkab Musi Rawas diharapkan dapat mengambil pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan ke depannya, guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik serta jajaran birokrasi terhadap kebijakan kepala daerah.

Hal ini menjadi penting mengingat kemungkinan pencalonan kembali bupati petahana pada periode kedua, sehingga catatan ini dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dan birokrasi pada masa jabatan Hj. Ratna Machmud. 



(Tulentino)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BUPATI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka

Andi Nugroho (sastra)- September 08, 2025 0
Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka
Konferensi Pers ungkap sembilan kasus peredaran narkoba (foto:istimewa) KUDUS | jateng.suarana.com – Satres Narkoba Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, kembali m…

Most Popular

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

September 08, 2025
ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

September 06, 2025
Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

September 02, 2025

Editor Post

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

February 22, 2025
Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

May 16, 2025
Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

February 22, 2025

Popular Post

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

September 08, 2025
ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

September 06, 2025
Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

September 02, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jateng Suaranacom

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jateng menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Jawa Tengah. Update lengkap seputar politik, budaya, ekonomi, dan peristiwa penting Jateng.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jateng Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap