Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jateng Suaranacom
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jateng Suaranacom
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home DAERAH Kepolisian NEWS Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
DAERAH Kepolisian NEWS

Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi
Redaksi
01 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SURABAYA | Suarana.com - Tanjung Perak - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial MCAP (28) lantaran mencabuli anak berusia 15 tahun di Sebuah Hotel di Jalan Demak Kota Surabaya. 

"Polisi mengungkap dan menangkap tersangka MCAP pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto. 

Menurut Suroto, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023 lalu, sekira pukul 10.00 Wib.
"Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT, kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya," ungkap Suroto. 

Suroto mengungkapkan, sesampai di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli Narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.

"Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya, saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya," kata Suroto. 

Setelah berada di kamar hotel ungkap Suroto, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya. Setelah mengkonsumsi sabu MCAP mempunyai niatan bejat untuk menyetubuhi korban layaknya suami istri.

"Selain melakukan tindakan asusila tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak," tandas Suroto. 

Suroto menjelaskan, Tersangka juga mengancam kepada korban akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya.

Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan cara tersangka memesankan ojek online.

Sesampainya di rumah korban menceritakan perbuatan Asusila yang dilakukan tersangka MCAP kepada dirinya tersebut kepada Ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor,korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM sampai akhirnya tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka.

Selain mengamankan MCAP, polisi menyita barang bukti, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam. Kemudian hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 



Reporter : Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka

Andi Nugroho (sastra)- September 08, 2025 0
Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka
Konferensi Pers ungkap sembilan kasus peredaran narkoba (foto:istimewa) KUDUS | jateng.suarana.com – Satres Narkoba Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, kembali m…

Most Popular

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

September 08, 2025
ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

September 06, 2025
Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka

Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka

September 08, 2025

Editor Post

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

February 22, 2025
Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

May 16, 2025
Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

February 22, 2025

Popular Post

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

September 08, 2025
ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

September 06, 2025
Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka

Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka

September 08, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jateng Suaranacom

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jateng menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Jawa Tengah. Update lengkap seputar politik, budaya, ekonomi, dan peristiwa penting Jateng.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jateng Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap