24 C
id

Jadwal Terbaru SIM Keliling Karawang Bulan Juli 2024: Informasi Penting untuk Warga

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Senin, 15 Juli 2024.

KARAWANG | Suarana.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Senin, 15 Juli 2024.

Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai hari Senin hingga hari Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB. Khusus hari Sabtu, pelayanan perpanjangan SIM hanya sampai pukul 12.00 WIB.

Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Karawang. Siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:**

  • Rp80.000,- untuk Perpanjangan SIM A
  • Rp75.000,- untuk Perpanjangan SIM C

Jadwal Perpanjangan SIM Karawang:

1. Senin, pukul 09.00 – 14.00 WIB (Pos Pol Dawuan)
2. Selasa, pukul 09.00 – 14.00 WIB (Yogya Grand Karawang)
3. Rabu, pukul 09.00 – 14.00 WIB (Gebyar Paten Pemda Karawang)
4. Kamis, pukul 09.00 – 14.00 WIB (Mall Cikampek)
5. Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB (Gebyar Paten Pemda Karawang)
6. Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB (Yogya Grand Karawang)

Pendaftaran Terakhir:

  • Senin s/d Jumat: Pukul 13.00 WIB
  • Sabtu:Pukul 11.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • KTP asli dan Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Tes Psikologi

Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Kab. Karawang bulan Juli 2024. Semoga bermanfaat khususnya bagi warga Kab. Karawang.

  • (Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung