24 C
id

Keluarga Besar Herman ( Popeye) dan Istri Merasa Kecewa Dengan Kinerja Kuasa Hukum Yang Selama Ini Dipercayanya


CIANJUR | Suarana.com - Dari hasil informasi yang didapat awak media,salah satu narasumber dalam kasus Herman ( Popeye) Yadi memberikan informasi bahwa Penangguhan penahanan Herman  bukan hasil dari kerja Yoseph Luturyali, SH selaku pengacara yang ditunjuk oleh Herman dan keluarga,hal itu disampaikan nya pada Senin 22/07/2024.

Informasi tersebut diketahui setelah dirinya ikut mendampingi Dewi istri Popeye dengan A,Yanah dan Bustamil Arifin Paralegal dari Firma Hukum Edy Tj & Suhendar, Lembaga Hukum Indonesia ( LHI ) saat bincang - bincang langsung dengan pihak polres Cianjur ( Kanit,KBO dan Kasat ),23/07/2024.

Penangguhan penahanan Herman ( Popeye) karena waktu itu mau habis masa tahanannya,sementara berkas belum lengkap. Makanya kita tangguhkan, Kata pihak polres Cianjur. Kalau sekarang berkasnya lengkap jadi status nya sudah P21.

Mendengar penjelasan dari pihak polres Cianjur tersebut, sontak Dewi istri (Popeye) bersama yadi dan paralegal nya merasa kaget, karena yang mereka tahu bahwa soal penangguhan Popeye tersebut hasil perjuangan pengacara nya ( Yoseph ) saat itu.

Dewi istri Popeye Sangat kecewa atas kinerja Yoseph jika memang hasilnya seperti ini. Padahal
Saya sudah keluarkan uang kurang lebih 30juta untuk bantu proses hukum Popeye Sampai tuntas, tapi kenyataannya seperti ini. Gerutunya

Bukannya bantu ngurus Popeye suami saya sambung Dewi ,ini pengacara Yoseph malahan sibuk dengan haji odon ngurus Tanah almarhum Aceng dan parahnya nomer kontak saya dan Popeye diduga diblokir oleh Yoseph dengan alasan tidak ada kabar dalam 11 hari pasti di blokir."pungkasnya.

  • Tim/ R W
  • Editor : Rd

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung