Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jateng Suaranacom
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jateng Suaranacom
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home Kepolisian NGAWI Polres Ngawi Berhasil Mengamankan 3 orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP
Kepolisian NGAWI

Polres Ngawi Berhasil Mengamankan 3 orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP

Redaksi
Redaksi
09 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

NGAWI | Suarana.com - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap 2 (dua) DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Mereka adalah SA (69) dan TU (67) yang sempat kabur sejak dua bulan lalu, setelah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap gadis dibawah umur.

Polisi menangkap SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Sementara, TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah. 

Sebelumnya Polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni K alias B (59), warga Kecamatan Widodaren Ngawi, Jawa Timur.

Ketiganya diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul kepada seorang gadis pelajar SMP, hingga hamil 5 bulan bulan. 

‘’Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh penyidik,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Sabtu (6/7/2024).

Ditegaskan oleh Kapolres Ngawi bahwa korban adalah pelajar dan bukan merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) seperti yang banyak diberitakan.

"Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi," lanjut AKBP Argo.

Keluarga korban tidak terima atas perbuatan tersebut dan melapor ke Polisi, yang kondisinya anak korban kini tengah hamil lima bulan. 

Selain mengamankan ketiga tersangka, dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo 65 KUHP. 

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang.

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan," tutup AKBP Argo. 

Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via Kepolisian
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka

Andi Nugroho (sastra)- September 08, 2025 0
Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka
Konferensi Pers ungkap sembilan kasus peredaran narkoba (foto:istimewa) KUDUS | jateng.suarana.com – Satres Narkoba Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, kembali m…

Most Popular

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

September 08, 2025
ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

September 06, 2025
Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

September 02, 2025

Editor Post

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

February 22, 2025
Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

May 16, 2025
Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

February 22, 2025

Popular Post

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

September 08, 2025
ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

September 06, 2025
Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

September 02, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jateng Suaranacom

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jateng menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Jawa Tengah. Update lengkap seputar politik, budaya, ekonomi, dan peristiwa penting Jateng.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jateng Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap