24 C
id

Satpol PP Karawang Sita 1.961 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat


KARAWANG | Suarana.com - Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menggelar razia di sejumlah toko kelontong pada Selasa malam (16/7/2024). Operasi yang dikenal dengan sebutan Penyakit Masyarakat (Pekat) ini berhasil menyita sebanyak 1.961 botol miras ilegal dari lima lokasi yang dirazia.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Karawang, Hamzah, mengungkapkan bahwa dari lima titik yang diperiksa, empat di antaranya tidak memiliki izin edar minuman keras. 

"Dari lima titik, empat di antaranya tidak memiliki izin edar minol. Dan kita langsung melakukan razia dengan menarik minolnya dengan total keseluruhan ada 1.961 botol," kata Hamzah, pada Rabu (17/7/2024).

Hamzah menjelaskan bahwa penutupan kios yang tidak memiliki izin edar akan ditindaklanjuti dengan instansi lain karena bukan kewenangan Satpol PP. "Untuk penutupan kios, pihaknya akan tindaklanjuti dengan instansi lainnya, karena itu bukan kewenangan kami," jelasnya.

Operasi kali ini, lanjut Hamzah, difokuskan pada penjualan minuman keras ilegal. Tidak ditemukan adanya penjualan obat keras terlarang (okt) atau narkoba dalam razia tersebut. 

"Tidak ditemukan, kita juga memang fokus untuk menyasar minol untuk operasi kali ini," tambahnya.

Rencana ke depan, Satpol PP Karawang akan memperluas wilayah operasi pekat, mengingat peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan di Karawang sudah diluar kontrol. "Akan kita perluas penjaringannya. Yang jelas akan kita sisir semua nanti," tandas Hamzah.

  • (*)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung