BATAM
DAERAH
0
Oknum Cukong Inisal RS Penimbunan Bakau di Batu Besar Nongsa, Diminta APH Terkait Lakukan Tindakan Segera !
BATAM | Suarana.com - Beredarnya kabar oknum cukong pengelola penimbunan mangrove/bakau sungguh sangat mengkhawatirkan masyarakat yang ada di sekitarannya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (10/08/2024).
Sebut saja salah satu oknum cukong berinisal RS disinyalir Cukong RS telah melakukan penimbunan mangrove/bakau yang berada didaerah belakang perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tindakan RS ini telah merusak ekosistem hutan magrove/bakau demi untuk kepentingan pribadi dan untuk memperkaya diri sendiri, yang di mana lahan magrove/bakau tersebut dirusak dengan cara ditimbun dan lokasi lahan bakau tersebut dikomersialkan. Dimana lokasi mangrove/bakau yang ditimbun rencana akan dibangun ruko yang nantinya bangunan ruko yang selesai didirikan diatas lahan bakau yang ditimbun akan diperjual belikan oleh Cukong RS tersebut kepada konsumen yang membutuhkan.
Lebih lanjut, tindakan Cukong RS tersebut diduga telah melanggar undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan yakni dapat memicu kekhawatiran masyarakat setempat yang terkena dampak dari penimbunan mangrove/bakau tersebut. Area penimbunan bakau tersebut dikenal memiliki fungsi ekosistem penting bagi lingkungan disekitarannya seperti melindungi garis pantai dari erosi dan menjadi habitat dari berbagai jenis ekosistem lingkungan hidup yang terkait.
Dengan adanya aktivitas penimbunan mangrove/bakau akan merusak keseimbangan ekosistem serta lingkungan disekitarannya dan meningkatkan resiko bencana alam disekitar wilayah penimbunan bakau tersebut.
Perlu untuk diketahui, jika dilihat dari undang-undang yang dilanggar oleh cukong pengelola penimbunan bakau yaitu :
— Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
– Pasal 33 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Kegiatan penimbunan lahan mangrove harus memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
– Pasal 69 ayat (1) huruf b melarang perubahan fungsi ruang kawasan lindung. Lahan mangrove termasuk dalam kawasan lindung yang tidak boleh diubah peruntukannya tanpa izin yang sah.
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan:
– Pasal 2 mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk mendapatkan izin lingkungan sebelum melakukan kegiatan.
-Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/MENHUT-V/2004 tentang Tata Cara Pemanfaatan Ekosistem Mangrove:
– Mengatur tentang tata cara pemanfaatan ekosistem mangrove yang harus berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
Didalam undang undang Republik Indonesia Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sementara itu, Pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Disamping dari pada itu saat tim awak media melakukan konfirmasi melalui via Whatsaap pada RS Mengatakan "Assalamualaikum tolong seluruh media yang ada dikota batam pengambilan tanah pencucian pasir dibukit aladin hutan lindung disimpang tengkorak masuk kekanan mohon segera...jangan kami aja dikejar kalian taik kucing kalian itu kalau kalian...saya ini pekerja aja orang tiap malam ngambil tanah dibayar 25rb kata pengelolanya disitu satu orang udah diterima kami aja kasih 200-300 masih keberatan tolong masuk disana malam ini juga kalau tidak jangan ada yang jumpai aku" ucap RS lewat VN Whatsaap, yang sangat bikin tim awak media bingung apa dari maksud perkataan RS tersebut.
Senada dengan itu tim awak media melakukan konfirmasi ulang melalui Via Whatsaap dan belum mendapatkan balasan dikarnakan Whatsaap tim awak media diblock, Rabu (07/08/2024).
Terakhir, Hingga berita ini diterbitkan tim awak media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke APH dan Instasi terkait.
- Idfd/Tim
Via
BATAM