Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jateng Suaranacom
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jateng Suaranacom
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BANGKALAN Kepolisian Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan
BANGKALAN Kepolisian

Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

Redaksi
Redaksi
09 Aug, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANGKALAN | Suarana.com - Enam orang Tersangka pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada 23 Juli 2024 yang lalu. 

Penangkapan dilakukan saat Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat peredaran narkoba. 

Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan 10 gram narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H. saat ditemui di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43). 

Saat obrakan itu, Polisi meringkus enam orang termasuk IB atas dugaan peredaran sabu, dan menyita 10,73 gram sabu.

“Hasil pemeriksaan terhadap ke Enam orang yang kami amankan, terungkap sabu seberat 10,73 gram itu diakui milik IB,”kata Iptu Kokoh.

Sedangkan lima orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial MR (37 tahun), warga Kabupaten Lumajang, WR (26 tahun), MF (28 tahun), SA (26 tahun), dan UN (21 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Labang. 

"Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mereka sedang berkumpul di dalam kamar," terang Iptu Kokoh. 

Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 3 handphone dari tempat penggerebekan. 

Iptu Kokoh menambahkan jika penggerebekan di rumah IB, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat. 

Disebutkan oleh Iptu Kokoh, rumah tersebut menjadi sentra peredaran narkotika, dengan cara orang datang, masuk dan pakai. 

“Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang,”terang Iptu Kokoh. 

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menjelaskan, untuk tersangka MR adalah perantara atau pengambil sabu, sedangkan 4 lainnya menjadi pelayan dari IB. 

“Imbalan 4 orang yang menjadi pelayan ini bisa mengkonsumsi sabu secara gratis," tambah Iptu Kokoh. 

Atas perbuatannya tersebut, enam orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Kokoh. 

(Ihwan)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BANGKALAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka

Andi Nugroho (sastra)- September 08, 2025 0
Bongkar Sembilan Kasus Perederan Narkoba, Polres Kudus Amankan 11 Tersangka
Konferensi Pers ungkap sembilan kasus peredaran narkoba (foto:istimewa) KUDUS | jateng.suarana.com – Satres Narkoba Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, kembali m…

Most Popular

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

September 08, 2025
ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

September 06, 2025
Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

September 02, 2025

Editor Post

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

February 22, 2025
Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

May 16, 2025
Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

February 22, 2025

Popular Post

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

September 08, 2025
ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

ARMUBA Kirim Karangan Bunga, Ojek Malam Muria Dukung Kudus Damai

September 06, 2025
Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

Serahkan Bukti Penyelewengan Dana Banpol Baru, Sugiyanto: Kami Berani Sejauh Ini untuk Mengungkap Kebenaran

September 02, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jateng Suaranacom

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jateng menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Jawa Tengah. Update lengkap seputar politik, budaya, ekonomi, dan peristiwa penting Jateng.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jateng Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap