24 C
id

Semarak HUT RI ke-79, Warga Talang Akar Antusias Ikuti Jalan Santai dan Perebutkan Hadiah


PALI | Suarana.com - Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada Sabtu 10 Agustus 2024 tumpah ke jalan. 

Keramaian tersebut karena Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Akar menggelar jalan santai dengan rute di sekitar wilayah desa tersebut. 

Dikemukakan Kades Talang Akar, Sunarto bahwa kegiatan jalan santai tersebut bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI ke 79.

"Ini merupakan bagian dari kegiatan desa untuk memeriahkan HUT RI ke 79," ungkap Sunarto. 

Disebutkan Sunarto bahwa peserta pada kegiatan jalan santai pagi Sabtu sekitar 1.000 orang. 

"Peserta dari 8 dusun, jumlahnya lebih dari 1.000 orang," sebutnya. 

Usai jalan santai, Kades menambahkan ada pembagian hadiah hiburan. 

"Seluruh peserta mendapat kartu undian yang nantinya akan diundi untuk mendapatkan beberapa hadiah seperti TV 14,Beras 5 kg,minyak Makan dan banyak lagi untuk hiburan berupa kipas Angin dan sembako," urainya.

Acara tersebut juga dikemukakan Kades selain sebagai upaya memeriahkan HUT RI ke 79, juga sebagai ajang hiburan rakyat. 

"Dengan adanya acara ini, warga terhibur dan menyehatkan. Bisa keluar keringat bersama ribuan warga lainnya serta bisa menjadi ajang silatirahmi antar warga yang mungkin jarang bertemu karena kesibukannya masing-masing," jelasnya. 

Dalam memeriahkan HUT RI ke-79, Kades menyatakan bahwa pihaknya menggelar sejumlah kegiatan selain jalan santai,Volly Putra Putri,karnaval dan gerak jalan.

"Puncaknya kita akan menggelar upacara pengibaran bendera, ada juga perlombaan lainnya yang tentunya akan menambah semarak desa kami," tutupnya. 


  • Novriadi 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita