Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jateng Suaranacom
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jateng Suaranacom
Search
Home BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG PERISTIWA Billboard Bupati Incumbent Masih Berdiri Kokoh di Desa, Bawaslu dan Panwaslu Dinilai Lalai?
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG PERISTIWA

Billboard Bupati Incumbent Masih Berdiri Kokoh di Desa, Bawaslu dan Panwaslu Dinilai Lalai?

Redaksi
Redaksi
25 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, para incumbent yang kembali mencalonkan diri tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Namun, mereka harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan antara tugas pemerintahan dengan kegiatan politik selama masa kampanye, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tidak hanya itu, incumbent juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Ini mencakup larangan penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, serta fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan mereka. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembatalan pencalonan. Aturan ini diperketat untuk menjamin keadilan dalam kompetisi politik.

Di Kabupaten Karawang, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang, Drs. Teppy Wawan Dharmawan, SH., M.K.M., dilantik oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada Selasa (24/9/2024) di Aula Barat Gedung Sate, Bandung. Penunjukan Pjs. Bupati bertujuan untuk memastikan kelangsungan pemerintahan yang netral selama masa kampanye Pilkada, sekaligus meminimalisir penggunaan jabatan oleh incumbent yang mencalonkan diri, seperti Aep Saepuloh, calon Bupati Karawang periode 2024-2029 dengan nomor urut 2.

Meski demikian, di beberapa lokasi di Karawang masih ditemukan spanduk, baliho, dan billboard yang menampilkan gambar Aep Saepuloh sebagai Bupati. Salah satunya di Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang, di mana billboard besar dengan gambar Aep masih terpampang. Ironisnya lokasi Kantor Panwaslu Kecamatan Lemahabang berlokasi di desa tersebut.

Menanggapi situasi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dan kepatuhan terhadap aturan kampanye menjadi fokus utama Bawaslu, terutama dalam Pilkada yang melibatkan incumbent. Pengawas di tingkat kecamatan, melalui Panwaslu, diharapkan bertindak cepat dan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Elam Jajang Lesmana, S.Pd., menekankan pentingnya peran Bawaslu dan Panwaslu dalam menjaga netralitas selama masa kampanye. Menurut Elam, setelah pelantikan Pjs. Bupati Karawang, semua spanduk, baliho, dan billboard yang mengatasnamakan Bupati Karawang harus segera diturunkan, khususnya yang berada di kantor-kantor pemerintahan. "Bawaslu dan Panwaslu di tingkat kecamatan harus memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua pihak, dan setiap pelanggaran harus segera ditindaklanjuti," ujar Elam Rabu (25/09/2024).

Elam menambahkan, keterlibatan Bawaslu dan Panwaslu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye. “Peran Bawaslu dan Panwaslu adalah memastikan agar ASN, pejabat pemerintahan, dan calon petahana tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka. Jika ada laporan atau temuan terkait pelanggaran ini, Bawaslu harus segera melakukan investigasi dan menegakkan aturan dengan tegas,” tambahnya.

Keberhasilan pengawasan Bawaslu dan Panwaslu diharapkan dapat menjaga integritas Pilkada, serta memastikan bahwa proses demokrasi di Karawang berjalan dengan jujur dan adil. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran juga sangat diharapkan, untuk membantu pengawas pemilu dalam melakukan tugasnya secara efektif.


  • (**)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Tewaskan Satu Orang Dalam Kecelakaan Maut, Tambang Galian C Hongosoco Kudus Ditutup

Andi Nugroho (sastra)- May 30, 2025 0
Tewaskan Satu Orang Dalam Kecelakaan Maut, Tambang Galian C Hongosoco Kudus Ditutup
Suasana tambang galian C Desa Hongosoco diberi garis line Police usai tewaskan 1 orang dalam kecelakaan maut (foto : Istimewa) KUDUS | jateng.suarana.com – …

Most Popular

Gugatan KSP Maroz Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Mencerminkan Rasa Keadilan

Gugatan KSP Maroz Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Mencerminkan Rasa Keadilan

May 26, 2025
Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Kudus Gelar Simulasi Kecelakaan Nyata

Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Kudus Gelar Simulasi Kecelakaan Nyata

May 24, 2025
Dorong Kreativitas dan Percaya Diri Anak Usia Dini, Mahasiswa PIAUD UIN Kudus Gelar ECA Fest Jilid II

Dorong Kreativitas dan Percaya Diri Anak Usia Dini, Mahasiswa PIAUD UIN Kudus Gelar ECA Fest Jilid II

May 28, 2025

Editor Post

HMI Cabang Kudus Soroti Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Gagal, Masyarakat Terancam!

HMI Cabang Kudus Soroti Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Gagal, Masyarakat Terancam!

January 23, 2025
Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

February 22, 2025
Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

February 22, 2025

Popular Post

Gugatan KSP Maroz Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Mencerminkan Rasa Keadilan

Gugatan KSP Maroz Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Mencerminkan Rasa Keadilan

May 26, 2025
Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Kudus Gelar Simulasi Kecelakaan Nyata

Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Kudus Gelar Simulasi Kecelakaan Nyata

May 24, 2025
Dorong Kreativitas dan Percaya Diri Anak Usia Dini, Mahasiswa PIAUD UIN Kudus Gelar ECA Fest Jilid II

Dorong Kreativitas dan Percaya Diri Anak Usia Dini, Mahasiswa PIAUD UIN Kudus Gelar ECA Fest Jilid II

May 28, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jateng Suaranacom

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jateng menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Jawa Tengah. Update lengkap seputar politik, budaya, ekonomi, dan peristiwa penting Jateng.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jateng Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap