Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jateng Suaranacom
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jateng Suaranacom
Search
Home BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Kepolisian Gerak Cepat Polres Blitar, Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Kepolisian

Gerak Cepat Polres Blitar, Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat

Redaksi
Redaksi
30 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BLITAR | Suarana.com - Polres Blitar Polda Jatim kembali menunjukkan gerak cepat dan responsif dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). 

Dalam waktu dua hari setelah laporan diterima, Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengamankan dua tersangka.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah MFM, laki-laki berusia 28 tahun yang bekerja sebagai sopir, dan FS, laki-laki berusia 20 tahun yang bekerja sebagai karyawan di sebuah tempat pencucian mobil dimana sebagai tempat kedua tersangka melakukan aksinya. 

Berdasarkan laporan Polisi, keduanya berhasil membawa kabur beberapa barang berharga, antara lain satu unit Galaxy Tab A9, satu unit handphone merk Poco, dan uang tunai sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu). 

Dalam penangkapan ini, tersangka MFM ditangkap di depan kantor Blue Bird di daerah Lakasantri, Surabaya, sedangkan FS ditangkap di depan sebuah toko dekat rumahnya di Dusun Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengapresiasi kerja cepat Sat Reskrim Polres Blitar yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka dalam waktu singkat. 

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan gerak cepat yang dilakukan, kami berharap pelaku tindak kejahatan mendapatkan efek jera," ujar AKBP Wiwit, Senin (30/9/24).

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Blitar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh kedua tersangka. 

Polres Blitar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. 

  • (Ihwan)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Gugatan KSP Maroz Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Mencerminkan Rasa Keadilan

Andi Nugroho (sastra)- May 26, 2025 0
Gugatan KSP Maroz Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Mencerminkan Rasa Keadilan
Ahmad Triswadi selaku Kuasa Hukum Bos Po.Haryanto  (foto : istimewa) KUDUS | jateng.suarana.com - Perkara perdata antara KSP Maroz melawan Bos PO Haryanto ya…

Most Popular

Gugatan KSP Maroz Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Mencerminkan Rasa Keadilan

Gugatan KSP Maroz Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Mencerminkan Rasa Keadilan

May 26, 2025
Wujud Komitmen Menjaga Lingkungan, BSN Kudus Bersihkan Sungai Dari Tumpukan Sampah

Wujud Komitmen Menjaga Lingkungan, BSN Kudus Bersihkan Sungai Dari Tumpukan Sampah

May 21, 2025
Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Kudus Gelar Simulasi Kecelakaan Nyata

Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Kudus Gelar Simulasi Kecelakaan Nyata

May 24, 2025

Editor Post

HMI Cabang Kudus Soroti Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Gagal, Masyarakat Terancam!

HMI Cabang Kudus Soroti Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Gagal, Masyarakat Terancam!

January 23, 2025
Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

February 22, 2025
Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

Tunaikan Nazar, Pria Asal Kudus Jalan Kaki ke Makam Sunan Muria Usai Pelantikan Samani-Belinda

February 22, 2025

Popular Post

Gugatan KSP Maroz Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Mencerminkan Rasa Keadilan

Gugatan KSP Maroz Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Mencerminkan Rasa Keadilan

May 26, 2025
Wujud Komitmen Menjaga Lingkungan, BSN Kudus Bersihkan Sungai Dari Tumpukan Sampah

Wujud Komitmen Menjaga Lingkungan, BSN Kudus Bersihkan Sungai Dari Tumpukan Sampah

May 21, 2025
Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Kudus Gelar Simulasi Kecelakaan Nyata

Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Kudus Gelar Simulasi Kecelakaan Nyata

May 24, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jateng Suaranacom

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jateng menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Jawa Tengah. Update lengkap seputar politik, budaya, ekonomi, dan peristiwa penting Jateng.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jateng Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap