BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
KUDUS
0
Kejaksaan Negeri Kudus Tahan 3 Pelaku Rekayasa Penyaluran Kredit Fiktif
KUDUS | Jateng.suarana.com - Tiga tersangka dugaan kasus penyaluran kredit fiktif salah satu Bank Swasta PT.BPR Dananta di tahan Kejaksaan Negeri (Kenjari) Kudus setelah penyidik berhasil mengumpulkan keterangan bukti dan saksi pada tanggal 23 Januari 2025.
Ketiga tersangka adalah, (TS) selaku Direktur utama PT. Bpr Dananta, (S) selaku Direktur Bisnis PT. Bpr Dananta, serta (SU) selaku Supervisor Kredit PT. Bpr Dananta.
Tegar Mawang Dhita selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Hukum (KASI PIDUM) membenarkan tentang penahanan terhadap ketiga tersangka dugaan kasus dugaan penyaluran kredit fiktif tersebut.
"Benar kami telah melakukan penahan kepada mantan karyawan PT. BPR Dananta pada Kamis 23 Januari 2025 lalu," terangnya, saat di temui suarana.com pada hari Jum'at 14/2/25.
PT. BPR Dananta mengalami Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atas hasil pemeriksaan OJK pada tahun 2019 lalu. Diketahui PT.BPR Dananta terdapat kredit macet dan berpengaruh pada Tingkat/Jumlah Modal yang menurun sehingga diperlukan penambahan modal.
Pada angka kecukupan modal Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019, sedangkan angka kecukupan Rp. 3.000000.000,- (tiga milyar rupiah) saja belum bisa tertutupi
"Sedangkan (S) yang selaku Direktur Bisnis membuat simulasi, bahwa tanpa perlu modal pun laba bisa di alokasikan ke modal. Faktanya, hal tersebut tidak pernah tercapai atau terealisasi, kemudian sekira pertengahan bulan Januari 2020, S berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan dana talangan yang bersumber dari kredit fiktif dengan kesepakatan bersama saksi (TS) selaku Direktur Utama guna dapat mencapai NPL (Non Performing Loan) yang baik," Terang Mawang.
Lalu (TS) menyampaikan rencana tersebut kepada (SU) selaku Supervisor Kredit PT BPR Dananta untuk melaksanakan pencairan kredit fiktif untuk menalang setoran angsuran kredit yang macet.
Atas penyampaian tersebut SU memantau pencapaian NPL setiap harinya dan apabila telah mendekati akhir bulan (sekitar tanggal 25 keatas), SU membuat daftar kekurangan target setiap Account Officer (AO) dengan meminta informasi dari seluruh AO untuk mengetahui debitur yang akan membayar dan tidak.
Namur demikian, untuk menyelesaikan kredit yang belum terbayarkan tersebut (SU) nemproyeksikan jumlah talangan angsuran/pelunasan kredit yang harus dibayarkan oleh BPR,
Bahwa praktik pemberian kredit yang tidak benar tersebut sebagian besar terdiri dari kredit fiktif dan sisanya yaitu kredit plafondering dan kredit atas nama Proses pemberian kredit fiktif/atas nama/plafondering diikuti dengan pembayaran talangan angsuran/pelunasan kredit dilakukan menjelang akhir bulan.
Pemberian kredit fiktif dengan cara sebagaimana disebut diatas terus dilakukan sejak tahur 2020 sampai dengan tahun 2022 sehingga terdapat 283 (dua ratus delapan puluh tiga) fasilitas kredit fiktif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jl.Ronggolawe Ruko No.19A Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada tanggal 30 April 2024
melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha. Langkah itu diambil demi menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Atas tindakanya ketiga tersangka tersebut telah Melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ATAU Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Vomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahur 1992 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)
Via
BERITA UTAMA