24 C
id

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga


PATI | Jateng.suarana.com - Seorang remaja yatim piatu berinisial AAP (17) mengalami nasib tragis setelah diarak warga karena ketahuan mencuri pisang di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Diketahui, AAP (17) seorang yatim piatu yang hanya hidup dengan adik dan neneknya setelah ibu meninggal sedangkan sang ayah kabur, sehingga AAP (17) harus berjuang sendiri menghidupi adik dan membiayai sekolah adiknya yang masih sekolah.

Kapolsek Tlogowungu, Iptu Mujahid membenarkan peristiwa tersebut. Dia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AAP (17) mencuri pisang di kebun milik seorang warga bernama Kamari (50) di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (17/2/2025) lalu.

Pisang yang dicuri AAP seharga Rp250 ribu untuk empat tandan. Iptu Mujahid mengungkapkan bahwa remaja tersebut terpaksa mencuri pisang demi menafkahi sang adik.

“Dia masih mengurus adiknya yang masih sekolah. Kasihan, kondisinya sangat memprihatinkan,” terang Iptu Mujahid saat dimintai keterangan.

Setelah video aksi nekat yang berujung tragis ini Viral di medsos, sontak mengundang keprihatinan, bahwakan pemuda tersebut kini di angkat jadi anak asuh oleh Polsek Tlogowungu saat mendatangi kediaman AAP, Jumat (21/02/2025).

"Atas petunjuk dari Pak Kapolresta pati, adik AAP kami jadikan anak asuh dan kami bantu sekolahnya, sementara AAP kami beri kesempatan untuk membantu di Polsek agar mendapatkan penghasilan," kata Kapolsek Mujahid.

Masyarakat yang tersentuh dengan kisah pilu AAP pun akhirnya menggalang bantuan untuk membantu kehidupan AAP dan adiknya. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan.

Pewarta: Andi Nugroho
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung