BERITA UTAMA
HEADLINE
KUDUS
0
Tempuh Tahapan Pembuktian Melawan KSP Maroz, Bos PO Haryanto hadirkan Saksi Ahli
![]() |
Foto Kuasa Hukum Ahmad Triswadi bersama Bos PO.Haryanto Kudus usai sidang di Pengadilan Negeri Kudus (foto AN.Sastra) |
KUDUS | jateng.suarana.com - Lama tak terdengar kabarnya, kini perkara wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus antara penggugat yakni KSP Maroz Sejahtera melawan Bos PO. Haryanto selaku tergugat telah sampai pada agenda pembuktian. Perkara tersebut menguak tentang permasalahan hutang piutang yang melibatkan keduanya senilai Rp 500.000.000,-. Dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Kudus tersebut (Rabu, 23/4).
Ahmad Triswadi selaku Kuasa Hukum tergugat menghadirkan Agus Saiful Abib, seorang pakar hukum perdata bergelar doctor untuk diajukan sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.
Triswadi menegaskan bahwa terdapat suatu dugaan keganjilan atas bukti yang diajukan oleh KSP Maroz Sejahtera sebagai Penggugat dalam perkara wanprestasi tersebut dengan wujud adanya perubahan redaksional pada halaman tertentu dalam surat perjanjian yang telah ditanda tangani secara bersama - sama pada awalnya, selain itu Triswadi pun menambahkan bahwa hal sedemikian rupa menurutnya tentu sangalah fatal.
"saya melihat kejanggalan pada Surat Perjanjian Pinjaman Uang No. PP : 0004/32/01/XII/2019 Tertanggal 12 Pebruari 2019 yang diajukan sebagai bukti andalan oleh penggugat dalam perkara ini, kejanggalan tersebut adalah berupa perubahan redaksional secara sepihak pada surat perjanjian tersebut hingga keberadaannya tidak sesuai lagi dengan dokumen yang dipegang oleh klien kami yang kondisinya nyata masih original sebagaimana kondisi dokumen pada saat ditanda tangani secara bersama - antara kedua belah pihak yakni pada tahun 2019 silam, dan itulah salah satu sebab akhirnya kami menghadirkan saksi ahli dalam persidangan hari ini," ungkap Triswadi saat ditemui usai sidang perkara wanprestasi.
Dalam persidangan tersebut Agus Saiful Abib berpendapat bahwa jika dalam suatu persidangan terdapat surat perjanjian yang ditolak oleh pihak yang lain disebabkan oleh karena adanya perubahan redaksi tanpa berdasarkan adendum yang telah disepakati kedua belah pihak maka hakim wajib memerintahkan kepada pihak yang telah diduga merubah redaksi tersebut untuk membuktikan kebenarannya, atau dalam hal ini pembuktian tersebut dibebankan kepada penggugat, hal demikian telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam burgerlijk wetboek atau Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
Agus Saiful Abib juga menyoroti serta berpendapat tentang somasi pada saat pra persidangan yang di dalamnya tidak terdapat nama atau pihak yang bertanggung jawab dalam surat somasi tersebut, dan tidak pula disertai dengan tanda terima dari pihak yang diberi somasi, selain itu si saksi ahli juga munuturkan tentang unsur denda yang tidak diatur dalam surat perjanjian, tetapi tiba-tiba muncul pada perincian perhitungan ganti kerugian dalam gugatan penggugat.
Sidang pembuktian tersebut dimulai sekitar Pukul 12.00 WIB setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan atas beberapa perkara pidana. Meskipun berjalan dengan lancar namun persidangan tersebut cukup dipenuhi dengan silang pendapat dan adu argumentasi antara kedua kubu oleh karena para pihak saling bersitegang dalam menyuarakan kebenaran masing-masing.
Pengacara asal Kudus yang karib dipanggil Tris tersebut sangat berharap agar majelis hakim dapat berlaku independen serta dapat memutus perkara ini dengan berdasar atau mengedepankan semua fakta yang telah terungkap dalam persidangan, selanjutnya mempertimbangkan untuk memutus perkara ini dengan menyatakan menerima eksepsi tergugat.
"kami sangat berharap agar yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara dapat berdiri sebagai pengadil yang independen serta melihat dengan sedetail - detailnya akan fakta - fakta yang telah terungkap dalam persidangan, sehingga nanti dalam putusannya akan menyatakan menerima eksepsi tergugat, untuk selanjutnya menyatakan pula bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima Niet Ovankelijk Verklaard oleh karena nyata mengalami cacat formil, sehingga dipandang tidak perlu lagi mempertimbangkan hal - hal materiil atau bagian- bagian menyangkut pokok perkara dalam perkara a quo." pungkasnya.
(And)
Via
BERITA UTAMA