24 C
id

Diduga Rem Blong, Kecelakaan Maut Tambang Galian C Hongosoco Kudus Tewaskan Satu Orang

Gambar dump truk mengalami kecelakaan ditambang Galian C Desa Hongosoco Kudus (Foto:istimewa)

KUDUS | jateng.suarana.com - Sebuah kecelakaan maut yang terkam camera di tambang galian C yang berlokasi di Desa Hongosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, tewaskan satu orang. Senin (26/5).

Dalam video berdurasi 1 menit 45 detik yang tersebar luas disocial media, memperlihatkan suasana sejumplah aktivitas dump truk dan alat berat yang tengah bekerja.

Secara tiba-tiba salah satu dump truk bermuatan tanah urug melaju dengan kencang dan menabrak bagain belakang dump truk yang tengah berhenti untuk memasang terpal penutupnya.

Agus Susanto selaku Camat Jekulo membenarkan adanya kecelakaan maut tersebut. Menurutnya kecelakaan tersebut diduga akibat rem dari dump truk yang blong secara tiba-tib.

"Benar, telah terjadi kecelakaan di tambang galian C Desa Hongosoco. diduga kecelakaan terjadi akibat rem  yang blong sehingga menabrak truk yang ada didepanya yang membuat truk tepental maju dan menghimpit pekerja lain yang juga ada di belakang," terangnya.

Sedangkan menurut keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus, Ipda Moh Jafar, mengkonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat.

Diketahui SGE (43) korban meninggal warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang mengalami luka sobek diperut. Sedangkan korban selamat AZ (53) warga Desa Welahan Jepara mengalami patah tulang pada tangan kiri dan memar di bagian wajah dan saat ini dirawat di RS Nurussyfa Jekulo.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui kejadian pasti penyebab kecelakaan ini.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita