BERITA UTAMA
HEADLINE
HUKUM
KUDUS
NASIONAL
0
Gugatan KSP Maroz Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Mencerminkan Rasa Keadilan
![]() |
Ahmad Triswadi selaku Kuasa Hukum Bos Po.Haryanto (foto : istimewa) |
KUDUS | jateng.suarana.com - Perkara perdata antara KSP Maroz melawan Bos PO Haryanto yang bergulir di Pengadilan Negeri Kudus sejak enam bulan silam akhirnya mencapai titik terang.
Seperti diketahui perkara tersebut adalah menyoal tentang permasalahan menyangkut utang piutang yang diklaim oleh KSP Maroz terdapat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Bos PO. Haryanto. Atas penilaian wanprestasi tersebut akhirnya KSP Maroz mengajukan Gugatan tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus sebagaimana tercatat pada register perkara Nomor : 49/Pdt.G/ 2024/PN.Kds Tertanggal 19 November 2024.
Setelah berjalan melalui sekian tahapan akhirnya perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Kds Tertanggal 21 Mei 2025. Isi amar putusan tersebut pada intinya adalah bahwa gugatan KSP Maroz selaku penggugat dinyatakan tidak dapat diterima _(Niet Ontvankelijke verklaard)_ serta menghukum KSP Maroz selaku penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Pada saat ditemui di sela - sela kehadirannya dalam acara Pelantikan PBH DPC Peradi Semarang dan Pengangkatan advokat baru bertempat di Muladi Dome kompleks Undip Semarang, Ahmad Triswadi selaku kuasa hukum Bos PO. Haryanto menyatakan pihaknya menyambut baik Putusan Pengadilan Negeri Kudus tersebut.
Ia menyebut bahwa itu merupakan suatu putusan hukum yang diputus oleh hakim - hakim yang berintegritas dan sangat mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
"kami selaku kuasa hukum Tergugat memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus tersebut. Itu merupakan putusan yang diambil dengan sangat cermat dan berhati - hati, penuh integritas dan sangat mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dan klien kami pun yakni Mbah Haji Haryanto sangat menghormati putusan tersebut", terang Triswadi.
Persidangan panjang yang cukup menegangkan dan diwarnai dugaan adanya tindakan penggantian atau pengubahan pada bagian bagian tertentu dalam surat perjanjian oleh Penggugat tersebut sempat melibatkan ahli perdata yang dihadirkan oleh Triswadi selaku kuasa hukum pihak Tergugat.
Dalam pendapatnya Agus Saiful Abib seorang pakar hukum perdata dari kota semarang, menyebutkan bahwa idealnya suatu perjanjian dibuat rangkap dua dan kedua belah pihak masing - masing memegang dokumen perjanjian tersebut, selain itu tidak dibenarkan salah satu pihak melakukan perubahan tentang isi ataupun redaksi perjanjian tanpa konfirmasi kepada pihak yang lain.
Agus Saiful Abib juga menambahkan bahwa jika ada salah satu pihak tidak mengakui tanda tangan ataupun isi dari perjanjian maka hakim punya kewajiban agar memerintahkan kepada penggugat untuk membuktikannya dan hakim akan memeriksa tentang kebenarannya.
Pada saat ditanya apa langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh H. Haryanto selaku Tergugat yang telah dimenangkan oleh pengadilan, pemuda karib dipanggil Tris yang juga seorang master ilmu hukum tersebut menegaskan bahwa pihaknya sangat bersyukur atas putusan pengadilan yang dibacakan oleh majelis hakim pada hari rabu kemarin (21/5),
selanjutnya pihaknya sangat siap berhadapan di peradilan manapun dalam tingkatan yang berbeda jika pihak KSP Maroz belum bisa terima atas isi putusan bersangkutan.
"Yang pertama tentu kami sangat bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Kudus yang sangat mencerminkan rasa keadilan tersebut, termasuk beberapa pertimbangan hukum oleh _judex facti_ yang sangat tak terbantahkan. Namun demikian untuk sementara ini kami akan bersikap menunggu saja terlebih dahulu, bagaimana reaksi lawan kami yakni KSP Maroz nantinya. Jika pihaknya ternyata belum bisa menerima hasil putusan kemarin ya monggo saja karena secara prinsip KSP Maroz memiliki hak yang penuh untuk menyatakan menerima atau tidak menerima putusan tersebut. Hak tersebut merupakan hak yang melekat padanya selaku penggugat yang kalah dalam persidangan. Kami akan layani sampai kemanapun upaya hukum yang ditempuh oleh KSP Maroz hingga perkara ini mendapatkan kekuatan hukum yang bersifat tetap _(inkracht van gewijsde)_, pungkas Triswadi.
Via
BERITA UTAMA