24 C
id

Tak Kunjung Pindah Usai di Sidak, Beragam Spekulasi Masyarakat Banjiri Toko Buah Dawe : Dugaan Beking Anggota DPRD

Ilustrasi gambar dugaan beking toko buah (dok:AN.Sas)

KUDUS | jateng.suarana.com - Usai viral dan jadi sorotan publik, toko buah di jalan raya Cendono Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus masih tetap beroperasi meskipun telah di sidak dan diberikan peringatan.
‎Toko yang sempat viral di media sosial ini sebelumnya telah disidak oleh petugas gabungan, yakni Trantib Kecamatan Dawe, Satpol PP Kudus, Kepala Desa Cendono, dan Camat Dawe. Namun kenyataanya, sudah lebih dari satu minggu sejak sidak dilakukan, toko tersebut masih tetap beroperasi seperti biasa.
‎Fenomena ini pun menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Warga menduga ada “kekuatan besar” di balik keberanian toko untuk tetap buka, kendati secara kasat mata melanggar aturan. Dugaan ini menguat setelah warga menemukan foto besar salah satu anggota DPRD Kudus terpajang mencolok di bagian toko.
‎“Masa tidak tau siapa yang punya, jelas dipasang wajah DPRD segitu besarnya,” tulis salah satu akun @zuli***** di postingan tiktok Kudus Today.
‎berbagai komentar dari warganet lain juga menyebut bahwa toko buah tersebut seolah kebal untuk melanggar aturan karena diduga mendapat "bekingan" dari oknum pejabat.
‎"Katanya itu usaha punya anggota DPRD ya" tulis akun @anak_t****** 
‎Sementara itu, Camat Dawe Dian Noor Tamzis Hanafi saat dikonfirmasi terkait hasil sidak toko buah kemarin mengatakan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi pemilik buah.

"Kami dari kecamatan mengakui memang toko tersebut tidak pada tempatnya, dan kami sudah memanggil pemilik buah tersebut, untuk memberikan waktu hingga akhir bulan juni untuk melakukan pembongkaran sendiri," terang Dian selaku Camat Dawe saat ditemui. Selasa (24/6).

Sedangkan saat disinggung soal adanya dugaan beking dan tekanan dari pihak tertentu, dirinya menegaskan bahwa tidak ada penekanan dari pihak manapun.

"Tidak ada tekanan dari pihak manapun. Kami hanya melakukan pendekatan secara humanis kepada pemilik buah. Intinya kita lihat dulu sampai akhir bulan karena memang sudah ada kesepakatan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, toko buah tersebut masih terlihat beroperasi seperti biasa. Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah dan para penegak perda untuk membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan supremasi hukum tetap tegak di Kabupaten Kudus.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung