Dugaan Penyelewengan Dana Banpol Oleh Ketua DPC, Kader PDIP Kudus Serahkan Bukti Ke Kejari
![]() |
3 Kader Senior PDIP Kudus bersama kuasa Hukumnya menyerahkan bukti kepada Kejari Kudus (20/8). (Foto : An.sas) |
KUDUS | jateng.suara.com - Babak baru kasus dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (Banpol) di tubuh PDIP Kudus semakin mengerucut. Setelah Sejumlah kader senior PDIP menyerahkan bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (20/8).
Ketiga Kader Senior PDIP Kudus yakni Sugiyanto, Subiakto Mahardiko dan Sugito. Didampingi kuasa hukumnya Sukis Jiwantomo menyerahkan bukti sebagai obyek laporan berupa LPJ dana bantuan Banpol sejak tahun 2022, 2023 hingga 2024.
Sebelumnya diketahui bahwa ketua DPC PDIP Kudus Masan dilaporkan oleh mantan Kader PDIP Kudus atas dugaan penyelewengan dana bantuan Banpol pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Menurut Sukis Jiwantomo selaku kuasa hukum ketiga Kader menilai bahwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dalam tiga tahun terdapat banyak keganjalan. Dimana salah satunya adalah terkait laporan LPJ Banpol yang di dalamnya terdapat laporan dana lain.
"Inikan aneh, laporan LPJ terkait dana Banpol tapi materi di dalamnya ada sumber dana lain," terang Sukis Jiwanto saat ditemui awak media usai penyerahan bukti.
Bukan hanya itu, Sukis juga menilai soal banyaknya kegiatan-kegiatan yang di duga sebagai kegiatan fiktif.
"Salah satunya yaitu terkait sosialisasi maupun pendidikan politik di tingkat ranting maupun tingkat anak cabang, bahwa dalam kegiatan tersebut laporan terkait daftar hadir, uang transport yang diberikan tidak singkron.
Sedangkan Sugiyanto salah satu mantan Kader PDIP berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam penentuan hukum.
"Kami akan kawal kasus ini, kami berharap di Kejaksaan Negeri Kudus ini dapat menentukan hukum yang seadil-adilnya." Pungkasnya.
(Red)