24 C
id

Meriah! AERO 03 Gelar Jalan Sehat, Hadiah Utama Kambing dan Cincin Emas

Rangkaian kemeriahan acara jalan sehat Aero 03 Colo Dawe Kudus (foto:An.Sas)

KUDUS | jateng.suarana.com - Suasana meriah mewarnai kegiatan jalan santai yang digelar oleh AERO 03 yang di ikuti oleh seluruh warga RW 03 Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus. Selasa (26/8).

Acara ini diikuti ratusan warga dari RT 01 hingga RT 05 yang tampak antusias. Rute jalan santai dimulai dari RT 03 Pandak, menuju pangkalan ojek, turun menuju Terminal Colo, lalu kembali lagi ke titik awal. Semangat kebersamaan dan kekompakan warga terlihat jelas sepanjang perjalanan.

Ketua panitia acara Sri Retno Ningsih mengatakan, bahwa acara ini digelar untuk menyemarakan HUT RI Ke-80 dan juga HUT Aero 03 yang ke-10 tahun.

"Selain memeriahkan HUT RI juga untuk merayakan HUT Aero 03. Alhamdulillah warga RW.03 colo dengan anak-anak PAUD, anggota Aero dan para lansia tampak antusias sekali," terangnya.


Tidak hanya jalan santai, panitia juga menyiapkan hiburan dangdut yang menambah semarak suasana. Lomba joget pun digelar dan berhasil mengundang tawa serta keceriaan warga yang ikut maupun menonton.

Puncak acara semakin meriah dengan pembagian ratusan doorprize. Hadiah utama menjadi sorotan, yakni satu ekor kambing dan satu cincin emas yang berhasil dibawa pulang oleh peserta beruntung.

Pipit, Salah satu peserta yang mendapatkan hadiah berupa 1 cincin emas sangat tidak menyangka bisa mendapatkan hadiah menarik tersebut.

"Tidak menyangka sekali. Alhamdulillah sangat senang dan terimakasih untuk Aero 03 dan seluruh warga atas antusiasnya. Semoga acara ini bisa terus di adakan setiap tahunya," jelas Pipit dengan penuh kegembiraan.

Masih ditempat yang sama Muchrindo salah satu panitia acara berharap agar hadiah utama ini bisa bermanfaat untuk warga.

"Hadiah utama sudah kami berikan kepada para peserta, dan semoga yang mendapat hadiah utama khususnya kambing bisa bermanfaat," pungkasnya.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung