BERITA UTAMA
DAERAH
0
Keterbukaan Informasi Publik di Desa Jadi Fokus Rakor Lintas Sektoral Nalumsari
JEPARA | Jateng.suarana.com – Keterbukaan Informasi Publik di desa menjadi salah satu fokus Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, yang digelar di Desa Jatisari, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor sekaligus meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rakor Lintas Sektoral Nalumsari diikuti unsur pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan pentingnya pengelolaan dan penyampaian informasi publik secara terbuka, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara dibuka oleh Camat Nalumsari Suhardi. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurut Suhardi, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah desa diharapkan dapat menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat sekaligus memastikan informasi tersebut dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskominfo Jepara Dorong Penguatan PPID Desa
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara selaku Sekretaris PPID, Wahyanto, menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Wahyanto (27/08/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah desa perlu memahami jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang tersedia setiap saat.
Di sisi lain, terdapat pula informasi yang dikecualikan sehingga tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada publik.
“Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah desa mampu mengelola informasi secara tertib, mulai dari penyediaan, pendokumentasian, hingga pelayanan permohonan informasi masyarakat,” jelasnya.
Wahyanto juga mendorong agar PPID di tingkat desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Dengan pengelolaan informasi publik yang baik, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta penggunaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Kepercayaan Masyarakat
Melalui Rakor Lintas Sektoral di Nalumsari tersebut, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di desa.
Selain itu, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin kuat sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Penguatan Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang terbuka. Pemerintah desa tidak hanya dituntut menyediakan informasi, tetapi juga harus mampu mengelola, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan penyampaian materi terkait implementasi Keterbukaan Informasi Publik di desa, termasuk penguatan peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
(Leon)
Via
BERITA UTAMA
