24 C
id

Tim MBLB Turun ke Dua Lokasi di Jepara, Temukan Bekas Galian 6 Meter di Lahan Perhutani


JEPARA | Suarana.comPemerintah Kabupaten Jepara melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dua lokasi, yakni Desa Bandengan dan Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Selasa (8/9/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengumpulkan informasi dan data sebagai bahan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penggalian dan pemanfaatan material tambang yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pajak pertambangan MBLB.

Lokasi pertama berada di Desa Bandengan, tepatnya di area pabrik furniture milik PT Chinding. Di lokasi tersebut terdapat kegiatan land clearing dan penataan lahan dengan luas kurang lebih 1.400 meter persegi.

Dari hasil peninjauan, tim menemukan adanya aktivitas penggalian tanah urug yang kemudian diangkut dan diperjualbelikan. Material tersebut disebut telah dikeluarkan dari lokasi untuk dijual. Atas kegiatan tersebut, pihak terkait diminta memenuhi kewajiban pajak MBLB sesuai ketentuan yang berlaku.

Pekerjaan penataan lahan, penggalian, hingga pengangkutan dan penjualan material tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang dikontrak oleh perusahaan, yang dalam laporan disebut sebagai Pak M. Aktivitas diketahui mulai berlangsung sejak Kamis, 3 September 2026, atau telah berjalan sekitar empat hari sebelum dilakukan peninjauan.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, di sepanjang aliran Sungai Gelis yang membentang di wilayah Desa Bumiharjo dan Desa Bandungharjo. Di lokasi tersebut ditemukan area bekas aktivitas pertambangan dengan material yang diduga berupa batu kali atau andesit kali.

Saat tim melakukan inspeksi, tidak ditemukan aktivitas alat berat maupun kegiatan pemuatan material tambang. Namun, terdapat bekas penggalian dengan elevasi material tambang yang disebut relatif sama dengan elevasi sungai. Dinding bekas galian memiliki ketinggian kurang lebih enam meter.

Hingga peninjauan dilakukan, pihak yang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum diketahui. Berdasarkan informasi di lapangan, lokasi bekas tambang berada di atas tanah milik Perhutani.

Tim juga menemukan adanya tanah penutup yang ditempatkan di sepanjang aliran Sungai Gelis. Material tersebut diduga dimanfaatkan dan diangkut keluar dari lokasi untuk diperjualbelikan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Di sejumlah bagian, lahan bekas aktivitas pertambangan tersebut telah dilakukan reklamasi secara sederhana dengan dimanfaatkan untuk budidaya tanaman jagung.

Peninjauan kedua lokasi tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait. Tim MBLB didampingi Satpol PP Jepara, Tim ESDM Jawa Tengah, perwakilan Diskominfo Jepara, DPUPR, Polsek Keling, BPKAD Jepara, Kecamatan Keling, serta Kamituo Desa Bumiharjo.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Jepara menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pemanfaatan material tanah dan batuan di wilayah Jepara berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah akan melakukan pendalaman terhadap temuan di lapangan, termasuk memastikan status perizinan, kewajiban pajak MBLB, kepemilikan lahan, serta potensi dampak lingkungan dari aktivitas penggalian yang dilaporkan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.

Pemkab Jepara menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan dan pemanfaatan material MBLB harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, kewajiban pajak, keselamatan, serta kelestarian lingkungan.

(Leon)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -