24 C
id

Gandeng IPNU, Karang Taruna Bani Said Desa Colo Bakal Gelar Takbir Keliling dengan Kreati


KUDUS | Suarana.com - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Karang Taruna Bani Sa'id Desa Colo berkolaborasi dengan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) untuk menggelar takbir keliling yang kreatif dan meriah.

Acara yang akan berlangsung pada malam takbiran dengan berbagai rangkaian acara mulai dari Kirab Takbir Keliling, Kreasi Maskot, Rebana Ibu-ibu hingga Halal Bihalal.

Ketua Karang Taruna II Bani Said Desa Colo Arif Hidayatullah, menyampaikan bahwa takbir keliling tahun ini akan lebih meriah dengan menggandeng beberapa pihak

"Tahun ini kami menggandeng beberapa elemen seperti IPNU, IPPNU dan juga Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa (IRMA) untuk bersama-sama mengadakan acara Takbir Keliling untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri," terangnya.

Arif juga menjelaskan beberapa rangkaian acara yang akan digelar dalam acara takbir keliling di desa colo

"Mulai dari Kirab Takbir Keliling hingga lomba Kreasi Maskot, lomba Rebana Ibu-ibu, hingga pembagian doorprize," jelasnya.

"Kami berharap dengan adanya acara ini dapat menjadi sarana syiar Islam, menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan positif dan dapat mempererat tali silaturahmi antar warga Desa Colo," tambahnya.

Sedangkan dari Ketua IPNU Desa Colo menjelaskan bahwa seluruh acara sudah di susun secara matang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak PJ Kelapa Desa Colo serta Pihak keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Banser serta Linmas, dan juga konsep acara yang sudah kami buat dengan matang," Jelasnya.

"Harapannya event ini bisa menjadi sarana untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan, baik dalam hal kepemimpinan, kerjasama tim, dan agar para pemuda dapat menjadi bibit-bibit unggul yang bermanfaat maupun menginspirasi bagi masa yang akan datang," tutupnya.

Pewarta: Andi Nugroho
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung