24 C
id

Wujud Kepedulian Terhadap Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Desa Lau Kudus Bagikan Sembako


KUDUS | Jateng.suarana.com - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menggelar aksi sosial dengan membagikan paket sembako kepada warga binaanya. Kamis (27/3/2025).

Puluhan paket sembako yang diberikanya langsung kepada warga yang membutuhkan seperti lansia dan juga pak ogah yang tengah mengatur lalu lintas di pertigaan jalan raya sekitar

Bripka Anton Supriyanto, selaku Bhabinkamtibmas Desa Lau, mengatakan bahwa pembagian sembako ini merupakan wujud Tali Asih untuk masyarakat

“kami ingin hadir di tengah masyarakat bukan hanya dalam tugas pengamanan tetapi kami juga ingin berbagi kebahagiaan dengan warga dan juga sebagai bentuk menyambung silaturahmi untuk menciptakan hubungan baik antar Polri dan masyarakat," ujarnya.

Selain menjalankan aksi sosial Bripka Anton juga memberikan himbaukan kepada warga binaanya untuk tetap menjaga Kamtibmas menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Kami juga menghimbau kepada warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri khususnya saat malam takbir," terangnya.

Dalam aksinya ini, Bripka Anton mendapat mendapat banyak apresiasi dan komentar positif oleh warga sekitar

salah satunya yaitu  Menik lansia warga Desa Lau RT.03 RW.06 yang merasa terbantu dan dipedulikan

"Saya sangat berterimakasih karena merasa terbantu, semoga Allah membalas kebaikan di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini," ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bagian dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan sejahtera.

Pewarta: Andi Nugroho
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung