24 C
id

IGRA Se-Eks Ķaresidanan Pati Gelar Halal Bihalal dengan Penuh Kebersamaan


KUDUS | jateng.suarana.com — Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) eks Karesidanan Pati menggelar acara Halal Bihalal dengan mengusung tema "Merajut Silaturahmi, Pererat Sinergi untuk Negeri" dengan khidmat di  Pijar Park, Kudus, Selasa (22/4/2025).

Acara yang turut dihadiri oleh Kementrian Agama  (Kemenag) Kabupaten Kudus, Kasi Pendidikan Madrasah, Kaprodi PIAUD IAIN Kudus, dan seluruh tamu undangan IGRA dari luar kota seperti Jepara, Blora Rembang dan Pati ini jadi momentum mempererat silaturahmi.

Amalina Chusni selaku panitia dan juga ketua IGRA Kabupaten Kudus menjelaskan bahwa acara ini sebagai ajang silaturahmi antar sesama pengurus IGRA.

"Terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang turut hadir dalam acara Halal Bihalal ini, semoga kita semua dapat bersinergi dan terus menjalin silaturahmi," terang Amalina dalam sambutanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Novita Pancaningrum selaku Kaprodi PIAUD IAIN Kudus saat dimintai tanggapanya terkait acara Halal Bihalal ini.

"Kami Kaprodi IAIN Kudus mengucapkan terimakasih, ini suatu kehormatan bisa bekerja sama dengan para guru IGRA eks Se-Karisidenan Pati dalam bersinergi dan juga membuat kegiatan positif," jelasnya.

Novi juga menambahkan bahwa bersama para guru  Raudhatul Athfal (RA) bisa mewujudkan kegiatan positif.

"Bersama guru Raudhatul Athfal (RA) bisa mewujudkan kegiatan positif, guru RA bisa mendapatkan keahlian yang lebih, bukan hanya guru saja tapi mahasiswa juga sudah mulai terlibat," tambahnya.

Acara yang dimeriahkan dengan penampilan Pentas Tari Kreasi dari perwakilan guru RA, Penyerahan Apresiasi Juara MSQ, Pentas Senam FM serta sesi ramah tamah yang mempererat rasa kekeluargaan

Dengan digelarnya kegiatan ini, IGRA berharap mampu terus menjaga semangat kolaborasi dan profesionalisme di kalangan pendidik RA se-eks Karesidanan Pati.


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita