24 C
id

Peringati Hari Kartini, SLBS Sunan Muria Kudus Gelar Serangkaian Acara


KUDUS | jateng.suarana.com - Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh setiap tanggal 21 April, Sekolah Luar Biasa Swasta (SLBS) Sunan Muria, Dawe, Kabupaten Kudus mengadakan serangkaian kegiatan yang penuh makna. Senin (21/4/2025).

Acara dimulai dengan upacara bendera yang diikuti oleh seluruh siswa beserta guru pendidik di halaman utama SLBS Sunan Muria.

Upacara berlangsung khidmat dengan para peserta mengenakan pakaian adat daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan R.A. Kartini dalam memperjuangkan emansipasi perempuan dan hak-hak pendidikan.

Nana Wakil Kepala Kesiswaan SLBS Sunan Muria



Wakil Kepala Kesiswaan SLBS Sunan Muria Kudus, Nana menjelaskan rangkaian acara Kartini tahun ini dubuat berbeda dengan melakukan kunjungan silaturahmi antar sekolah SLB di Kudus.

"Kegiatan dimulai dengan upacara bersama, dilanjut dengan melakukan kunjungan silaturahmi ke-SLB di Kaliwungu Kudus dan dilanjut Ke-SLB Purwosari Kudus," terang nana saat ditemui di SLBS Sunan Muria.

Nana juga menjelaskan bahwa kegiatan ini sengaja dibuat berbeda supaya tidak monoton.

"Memang sengaja dibuat berbeda mas, tahun ini kegiatanya silaturahmi ke-SLB dengan naik odong-odong, selain memperkenalkan juga agar anak-anak tidak bosan," jelasnya.

Dengan semangat Hari Kartini, SLBS Sunan Muria Kudus berharap dapat terus memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan menumbuhkan semangat mandiri, percaya diri, serta cinta budaya sejak dini.

"Kami berharap bisa memberikan pendidikan yang terbaik untuk anak-anak kita yang luar biasa ini, semoga para guru selalu semangat untuk berjuang demi pendidikan anak khususnya guru pendidik di SLBS Sunan Muria ini." Pungkasnya.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung