24 C
id

Gelar Sedekah Bumi, Desa Terban Meriahkan Dengan Pagelaran Wayang Kulit dan Gebyar UMKM

Foto Kepala Desa Terban Superno dan Ki Dalang Sigit (istimewa)

KUDUS | Jateng.suarana.com Tradisi tahunan Sedekah Bumi kembali digelar di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Sabtu (3/5).

Acara yang menjadi wujud syukur warga atas hasil bumi dan keberkahan desa ini dimeriahkan dengan pagelaran wayang kulit dan juga gebyar UMKM Desa Terban yang di adakan selama dua hari sangat menarik perhatian ratusan warga baik dari lokal maupun luar desa.

Puncak acara digelar pada hari sabtu malam dengan pentas seni wayang kulit oleh dalang Ki Sigit dari Rembang. Membawakan lakon "Pandawa Bangun Gapura Kencana", pertunjukan ini sarat akan pesan moral dan disambut meriah oleh warga yang memenuhi lapangan desa.

Kepala Desa Terban, Supeno, memberikan apresiasi kepada seluruh warga masyarakat Desa Terban atas antusiasnya yang luar biasa.

"Saya atas nama pemerintah Desa Terban mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh warga masyarakat yang antusias meramaikan acara ini, semoga kita semua mendapatkan keberkahan," jelas supeno dalam sambutanya.

Supeno juga menambahkan bahwan acara sedekah bumi ini bukan hanya sebuah pagelaran tapi sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan.

"Ini sebagai wujud rasa syukur kita kepada Tuhan, juga cara kita melestarikan warisan budaya kita. Semoga kita semua mendapat keberkahan dan keselamatan dunia dan akhirat," tambahnya.

Masyarakat berharap tradisi ini terus dilestarikan sebagai bagian dari identitas budaya.

Antusiasme masyarakat yang tinggi menunjukkan bahwa tradisi Sedekah Bumi masih menjadi magnet budaya sekaligus penggerak ekonomi lokal di Desa Terban.

(and)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita