24 C
id

Meriah! Dukuh Benter Piji Gelar Sedekah Bumi, Kades: Tontonan Harus Jadi Tuntunan

Foto sambutan dari Kepala Desa Piji dan Ketua Panitia Sedekah Bumi Dukuh Benter (foto: AN.Sastra)

KUDUS | jateng.suarana.com - Tradisi sedekah bumi di Dukuh Benter, Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, kembali digelar dengan semarak dan penuh kehatan. Jumat (2/5).

Acara tahunan yang sarat nilai budaya dan spiritual ini turut dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Piji Nurul Mustain, Babinsa, Bhabinkamtibmas  dan ratusan warga dari dalam dan luar desa Piji.

Puncak acara ditandai dengan penampilan kelompok seni ketoprak Wahyu Budoyo, Alunan gamelan dan dialog bernuansa lokal membuat penonton larut dalam suasana, tertawa, terhibur.

“Alhamdulillah berkat antusias warga dan panitia acara ini berjalan dengan lancar, dan kami berharap acara tradisi budaya sebagai rasa syukur bisa kami adakan terus,” kata Ketua Panitia, Jumain saat ditemui dikediamanya.

Rangkaian kegiatan yang dimulai sejak siang hari ini mendapat apresiasi dari Kepala Desa (Kades) piji atas antusias warga dan panitia.

"Saya mengapresiasi antusias warga Dukuh Benter yang kompak dalam acara tahunan. sedekah bumi ini sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Tuhan atas segala kenikmatan yang telah diberikan kepada kita semua," terang Kepala Desa Piji Nurul Mustain saat ditemui disela-sela acara.

Nurul berharap agar tradisi ini tidak sekadar menjadi formalitas tahunan. Ia ingin acara seperti ini mampu mengedukasi masyarakat dan menjadi media pembelajaran bersama.

“Tontonan seperti ketoprak harus bisa menjadi tuntunan. Cerita-cerita yang ditampilkan mengandung pesan moral dan budaya yang sangat kuat. Ini yang harus terus dijaga,” tambahnya.

Pentas Wahyu Budoyo malam itu sukses menghipnotis penonton. Para pemain tampil total, membawakan cerita dengan logat khas dan guyonan segar yang membuat suasana hidup. Beberapa adegan bahkan disambut tepuk tangan meriah dari penonton yang duduk lesehan mengelilingi panggung.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung