24 C
id

Pagelaran Ketoprak Warnai Sedekah Bumi Dukuh Bakaran, Kades Piji: Mari Jaga Tradisi dan Kebersihan

Kepala Desa Piji dalam sambutanya di acara Sedekah Bumi Dukuh Bakaran. Rabu malam (14/5) foto : AN sastra

KUDUS | jateng.suarana.com - Puncak perayaan Sedekah Bumi di Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berlangsung meriah dan sukses menghibur warga Rabtu malam (14/5).

Bertempat di halaman SD 3 Piji, ratusan warga lokal dan warga luar Bakaran turut memadati lokasi untuk menyaksikan pagelaran ketoprak dari grup seni Wahyu Budoyo.

Tak hanya pertunjukan seni, puluhan pedagang kuliner dan jajanan tradisional turut mencari rezeki dengan menjajakan daganganya.

Kepala Desa Piji Nurul Mustain menjelaskan bahwa acara Sedekah Bumi Dukuh Bakaran Piji ini adalah acara tahunan yang selalu di gelar sebagai ungkapan rasa syukur.

"Alhamdulillah acara tahunan Sedekah Bumi Dukuh Bakaran ini kembali terleksana. Sedekah Bumi adalah tradisi warisan leluhur dalam mengungkapkan rasa syukur yang terus kita lestarikan sampai saat ini," terang Nulur selaku Kepala Desa Piji saat ditemui dilokasi.


Melalui moment Sedekah Bumi ini Nurul juga menghimbau dalam sambutanya kepada seluruh masyarakat Desa Piji untuk selalu memperhatikan juga terkait kebersihan lingkungan disetiap Dusun khususnya Dusun Bakaran.

“Melalui momen Sedekah Bumi ini, kami tidak hanya ingin menjaga tradisi, tapi juga menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan desa. Alhdulillah desa piji sudah punya tempat pembuangan sampah. Harapannya, Desa Piji bisa menjadi contoh desa bersih yang selaras dengan program Bupati Kudus,” tegasnya.

Acara ini menjadi bukti nyata kekompakan warga dalam menjaga tradisi serta mendukung program pemerintah, khususnya dalam bidang kebersihan dan pelestarian budaya. Warga berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan setiap tahun dengan semangat menjaga tradisi warisan leluhur.
(and/sas)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita