DAERAH
HEADLINE
HUKRIM
KUDUS
0
Proyek Sumur ABT Diduga Langgar Aturan dan Adanya Pungli, Warga Desa Kajar Gelar Aksi di Kejari Kudus
![]() |
Aliansi Masyarakat Kajar gelar aksi dan audensi di Kejari Kudus (15/5) (foto:istimewa) |
KUDUS | jateng.suarana.com - Puluhan warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Kajar, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Kamis (15/5).
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah poster dan spanduk bertuliskan protes keras terhadap dugaan eksploitasi Air Bawah Tanah (ABT) secara ilegal yang terjadi di wilayah Desa Kajar. Mereka menilai aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Sutikno selaku koordinato aliansi melakukan audensi bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kerjari) Kudus dan menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran terkait pembagunan sumur ABT di Desa Kajar.
Sutikno menerangkan bahwa pembangunan dua titik sumur ABT oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) atas permintaan Kepala Desa Kajar dinilai menyalahi aturan tata kelola sumber daya air.
“Wilayah itu seharusnya tidak boleh dibangun ABT karena sudah jelas dalam aturan BBWS, apalagi ada surat kesepakatan penataan air dari tahun 2020 yang belum dijalankan,” terang Sutikno kepada awak media.
Selain itu, massa juga menyuarakan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga penerima manfaat dari proyek ABT. Menurut mereka terdapat perbedaan nominal pungutan dengan alasan yang tidak jelas.
Masa berharap agar pemerintah menata ulang simtem distribusi air sesuai kesepakatan tahun 2020 serta mendorong penggunaan PAMSIMAS yang di anggap lebih murah dan bisa dikelola desa melalui Bumdes.
“Air minum warga harus cukup, petani harus mendapatkan haknya, dan lingkungan harus lestari. ABT yang kami duga hanya menjadi alat manipulasi harus dihentikan,” tegas Sutikno.
Ditempat yang sama Edy Juprianto selaku Tokoh Masyarakat Desa Kajar sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap tindakan dan keberanian masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya.
"Sebagai masyarakat Desa Kajar merasa bangga kepada warga yang sudah mulai berani menyuarakan aspirasi secara terbuka. Dan kami memohon kepada penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun pengadilaan di Kudus untuk menindak lanjuti secara serius laporan yang masuk baik secara resmi maupun secara Anonim," tambahnya.
Merespon hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kudus, Fidianto SH menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kudus akan segera memprosesnya sesuai SOP.
Fidianto juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen pendukung, dan penyelidikan dan diharapkan dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Terkait dugaan sumur ABT tak berizin dan dugaan pungli, semuanya sedang dalam proses. Kami sudah mulai menghimpun data dan melakukan pemeriksaan awal,” tutupnya.
(and/sas)
Via
DAERAH