Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jateng Suaranacom
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jateng Suaranacom
Search
Home HUKRIM HUKUM KUDUS Diduga Disalahgunakan, KTP Warga Lau Kudus Jadi Alat Pinjaman Koperasi : Proses Pencairan Dipertanyakan
HUKRIM HUKUM KUDUS

Diduga Disalahgunakan, KTP Warga Lau Kudus Jadi Alat Pinjaman Koperasi : Proses Pencairan Dipertanyakan

Andi Nugroho (sastra)
Andi Nugroho (sastra)
19 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi Dokumen Pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) - (foto:istimewa)

KUDUS | jateng.suarana.com -  Seorang warga Dukuh Dedel, Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, mengaku menjadi korban penyalahgunaan data pribadi setelah KTP miliknya diduga digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman kepada salah satu koperasi keliling.

Intan selaku korban menyatakan tidak pernah merasa mengajukan atau menerima pencairan dana pinjaman dari koperasi Armey Jaya Mandiri Cabang Pati tersebut. Namun, ia terkejut saat pihak koperasi datang ke rumahnya dan menagih pembayaran pinjaman.

Yang lebih mengejutkan, pihak koperasi bahkan menunjukkan foto orang yang mencairkan dana pinjaman yang jelas-jelas bukan dirinya. Meski sudah dijelaskan bahwa dirinya bukan orang dalam foto tersebut, koperasi tetap bersikukuh menuntut pembayaran.

"ini jelas melanggar aturan mas, bagaimana bisa koperasi mencairkan dana pinjaman sedangkan KTP dan penerima pinjaman berbeda," terang Huda suami Intan kepada awak media . Kamis (19/6).

Lebih lanjut, korban merasa sangat keberatan dengan cara koperasi yang dinilai tidak sopan dan mengganggu privasi. Mereka disebut mendatangi dan langsung masuk rumah tanpa izin, dan bersikeras menagih meskipun sudah ada bukti perbedaan identitas dan fisik antara korban dan peminjam yang tercatat.

"Sudah dijelaskan kalau yang ambil pinjaman dan pemilik KTP berbeda, setelah dibuktikan, bahkan salah satu penagih sempat menghubungi penerima dana pinjaman dengan jelas tapi masih memaksa istri saya untuk membayar," tambah Huda.

Hal lain yang membuat Huda dan Intan bingung adalah ketika diberikan surat peringatan oleh pihak koperasi. Surat tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak mencantumkan tanggal terbit, tidak memiliki stempel basah resmi, dan tidak disertai nama terang penanggung jawab yang menandatangani surat tersebut, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar.

"Ini bukan hanya soal uang, ini soal hak saya sebagai warga negara yang datanya disalahgunakan tanpa sepengetahuan saya dan istri saya. Apalagi sebagai Koperasi yang profesional bisa sampai mencairkan dana pinjaman dengan orang yang bukan pemilik resmi KTP. Kami sangat menuntut hal tersebut," tegasnya.

Bukan hanya data KTP yang disalah gunakan. Dalam foto bukti yang dikirim oleh pihak koperasi saat dimintai tanggapan persoalan tersebut terlihat bahwa tanda tangan suami istri pada kertas tanda terima warna merah muda diduga dipalsukan.

Sedangkan Alek selaku penanggung jawab koperasi Armey Jaya Mandiri Groub cabang Pati saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan tindakan tersebut dan akan segera mengkonfirmasi pihak pemilik KTP untuk dilakukan mediasi dan penyelesaian.

"Tindakan seperti itu memang tidak sah, itu diluar aturan kami pak. Jika memang ada yang seperti itu kami akan tindak tegas dan Kami akan segera mengkonfirmasi pihak bersangkutan untuk mencari titik terang," jelas Alek penanggung jawab koperasi saat dikonfirmasi melalui telepon.

Kasus ini pun menyoroti lemahnya sistem verifikasi dan kehati-hatian dalam proses pencairan pinjaman. Masyarakat berharap pihak berwenang, dan seluruh instansi terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian, dapat memberikan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dan praktik pinjam-meminjam yang menyimpang dari aturan.


Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Diduga Disalahgunakan, KTP Warga Lau Kudus Jadi Alat Pinjaman Koperasi : Proses Pencairan Dipertanyakan

Andi Nugroho (sastra)- June 20, 2025 0
Diduga Disalahgunakan, KTP Warga Lau Kudus Jadi Alat Pinjaman Koperasi : Proses Pencairan Dipertanyakan
Ilustrasi Dokumen Pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) - (foto:istimewa) KUDUS | jateng.suarana.com -  Seorang warga Dukuh Dedel, Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabu…

Most Popular

Dukung Kudus Bersih, Ormas BSN Kudus Bersihkan Kawasan Balai Jagong bersama Bupati.

Dukung Kudus Bersih, Ormas BSN Kudus Bersihkan Kawasan Balai Jagong bersama Bupati.

June 13, 2025
Diduga tak Kantongi Ijin dan Mengganggu Pengguna Jalan, Kios Buah Dawe Jadi Sorotan

Diduga tak Kantongi Ijin dan Mengganggu Pengguna Jalan, Kios Buah Dawe Jadi Sorotan

June 12, 2025
KSP Maroz Tempuh Banding, Pengacara Bos PO. Haryanto : Normal Saja, Itu Hak Dia Sepenuhnya

KSP Maroz Tempuh Banding, Pengacara Bos PO. Haryanto : Normal Saja, Itu Hak Dia Sepenuhnya

June 12, 2025

Editor Post

HMI Cabang Kudus Soroti Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Gagal, Masyarakat Terancam!

HMI Cabang Kudus Soroti Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Gagal, Masyarakat Terancam!

January 23, 2025
Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

February 22, 2025
Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

May 16, 2025

Popular Post

Dukung Kudus Bersih, Ormas BSN Kudus Bersihkan Kawasan Balai Jagong bersama Bupati.

Dukung Kudus Bersih, Ormas BSN Kudus Bersihkan Kawasan Balai Jagong bersama Bupati.

June 13, 2025
Diduga tak Kantongi Ijin dan Mengganggu Pengguna Jalan, Kios Buah Dawe Jadi Sorotan

Diduga tak Kantongi Ijin dan Mengganggu Pengguna Jalan, Kios Buah Dawe Jadi Sorotan

June 12, 2025
KSP Maroz Tempuh Banding, Pengacara Bos PO. Haryanto : Normal Saja, Itu Hak Dia Sepenuhnya

KSP Maroz Tempuh Banding, Pengacara Bos PO. Haryanto : Normal Saja, Itu Hak Dia Sepenuhnya

June 12, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jateng Suaranacom

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jateng menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Jawa Tengah. Update lengkap seputar politik, budaya, ekonomi, dan peristiwa penting Jateng.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jateng Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap