Diduga Disalahgunakan, KTP Warga Lau Kudus Jadi Alat Pinjaman Koperasi : Proses Pencairan Dipertanyakan
![]() |
Ilustrasi Dokumen Pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) - (foto:istimewa) |
KUDUS | jateng.suarana.com - Seorang warga Dukuh Dedel, Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, mengaku menjadi korban penyalahgunaan data pribadi setelah KTP miliknya diduga digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman kepada salah satu koperasi keliling.
Intan selaku korban menyatakan tidak pernah merasa mengajukan atau menerima pencairan dana pinjaman dari koperasi Armey Jaya Mandiri Cabang Pati tersebut. Namun, ia terkejut saat pihak koperasi datang ke rumahnya dan menagih pembayaran pinjaman.
Yang lebih mengejutkan, pihak koperasi bahkan menunjukkan foto orang yang mencairkan dana pinjaman yang jelas-jelas bukan dirinya. Meski sudah dijelaskan bahwa dirinya bukan orang dalam foto tersebut, koperasi tetap bersikukuh menuntut pembayaran.
"ini jelas melanggar aturan mas, bagaimana bisa koperasi mencairkan dana pinjaman sedangkan KTP dan penerima pinjaman berbeda," terang Huda suami Intan kepada awak media . Kamis (19/6).
Lebih lanjut, korban merasa sangat keberatan dengan cara koperasi yang dinilai tidak sopan dan mengganggu privasi. Mereka disebut mendatangi dan langsung masuk rumah tanpa izin, dan bersikeras menagih meskipun sudah ada bukti perbedaan identitas dan fisik antara korban dan peminjam yang tercatat.
"Sudah dijelaskan kalau yang ambil pinjaman dan pemilik KTP berbeda, setelah dibuktikan, bahkan salah satu penagih sempat menghubungi penerima dana pinjaman dengan jelas tapi masih memaksa istri saya untuk membayar," tambah Huda.
Hal lain yang membuat Huda dan Intan bingung adalah ketika diberikan surat peringatan oleh pihak koperasi. Surat tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak mencantumkan tanggal terbit, tidak memiliki stempel basah resmi, dan tidak disertai nama terang penanggung jawab yang menandatangani surat tersebut, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar.
"Ini bukan hanya soal uang, ini soal hak saya sebagai warga negara yang datanya disalahgunakan tanpa sepengetahuan saya dan istri saya. Apalagi sebagai Koperasi yang profesional bisa sampai mencairkan dana pinjaman dengan orang yang bukan pemilik resmi KTP. Kami sangat menuntut hal tersebut," tegasnya.
![]() |
Bukan hanya data KTP yang disalah gunakan. Dalam foto bukti yang dikirim oleh pihak koperasi saat dimintai tanggapan persoalan tersebut terlihat bahwa tanda tangan suami istri pada kertas tanda terima warna merah muda diduga dipalsukan.
Sedangkan Alek selaku penanggung jawab koperasi Armey Jaya Mandiri Groub cabang Pati saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan tindakan tersebut dan akan segera mengkonfirmasi pihak pemilik KTP untuk dilakukan mediasi dan penyelesaian.
"Tindakan seperti itu memang tidak sah, itu diluar aturan kami pak. Jika memang ada yang seperti itu kami akan tindak tegas dan Kami akan segera mengkonfirmasi pihak bersangkutan untuk mencari titik terang," jelas Alek penanggung jawab koperasi saat dikonfirmasi melalui telepon.
Kasus ini pun menyoroti lemahnya sistem verifikasi dan kehati-hatian dalam proses pencairan pinjaman. Masyarakat berharap pihak berwenang, dan seluruh instansi terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian, dapat memberikan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dan praktik pinjam-meminjam yang menyimpang dari aturan.