24 C
id

Dukung Kudus Bersih, Ormas BSN Kudus Bersihkan Kawasan Balai Jagong bersama Bupati.

Rangkaian aksi BSN Kudus bersih-bersih kawasan Balai Jagong Kudus (foto : AN.Sastra)

KUDUS | jateng.suarana.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Bodyguard Srigala Nusantara (BSN) Kudus turut ambil bagian dalam kegiatan bersih-bersih dikawasan Balai Jagong Kudus. Jumat pagi (13/6).

Kegiatan kerja bakti yang turut dihadiri langsung oleh Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris sebagai bagaian dari aksi kepedulian dan edukasi kepada masyarakat dalam menjaga kebersihan ruang publik.

Joko Susilo selaku Ketua Umum (Ketum) BSN Kudus mejelaskan bahwa aksinya hari ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebersihan lingkungan dalam mewujudkan Kudus bersih.

"Ini sebagai bentuk dukungan kita terhadap kebersihan lingkungan dalam mewujudkan Kudus yang bersih dan Sehat," jelas Joko saat ditemui disela kesibukanya membersihkan sampah.

Joko Susilo Ketua Umum BSN Kudus saat membersihkan sampah (ft:AN.Sastra)

Hal senada juga disampaikan oleh Slamet Supriyanto selaku Ketua Rescue BSN Kudus terkait dukungannya  terhadap kegiatan bersih-bersih seperti ini.

"Kurang lebih 20 anggota BSN Kudus ikut serta dalam kerja bakti ini mas. Kami Ormas BSN Kudus memang sangat mendukung kegiatan seperti ini," terangya.

Supriyanto juga mengajak masyarakat Kudus untuk ikut serta menjaga kebersihan lingkungan khususnya ruang publik agar kudus menjadi kota yang bersih dan nyaman untuk dikunjungi.

"Melalui kegiatan ini kami berharap bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kudus tentang menjaga kebersihan lingkungan khususnya di ruang publik agar bersih dan nyaman saat di kunjungi," tambahnya.

BSN Kudus yang selama ini dikenal oleh masyarakat berkat aksi kemanusiaan dan kepedulian terhadap lingkungan akan terus berkomitmen dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta mendukung program-program pemerintah dalam mewujudkan kudus yang bersih dan sehat.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita