Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jateng Suaranacom
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jateng Suaranacom
Search
Home BERITA UTAMA HEADLINE HUKUM NASIONAL KSP Maroz Tempuh Banding, Pengacara Bos PO. Haryanto : Normal Saja, Itu Hak Dia Sepenuhnya
BERITA UTAMA HEADLINE HUKUM NASIONAL

KSP Maroz Tempuh Banding, Pengacara Bos PO. Haryanto : Normal Saja, Itu Hak Dia Sepenuhnya

Andi Nugroho (sastra)
Andi Nugroho (sastra)
12 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kuasa Hukum Bos PO Haryanto Ahmad Triswadi saat dikonfirmasi (foto:AN.Sastra)

KUDUS | jateng.suarana.com - Perseteruan panjang antara KSP Maroz kini memasuki babak baru setelah kurang lebih setengah tahun lamanya digelar di Pengadilan Negeri Kudus dengan cukup menegangkan dan menjadi perhatian publik.

Bahkan untuk menguatkan bantahannya Bos PO. Haryanto selaku tergugat melalui pengacaranya Ahmad Triswadi sempat menghadirkan Agus Saiful Abib seorang ahli hukum perdata dari Kota Semarang dalam persidangan tersebut.

Atas Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Kds yang dibacakan oleh majelis hakim dan terbuka untuk umum pada Tanggal 21 Mei 2025 tersebut KSP Maroz memilih untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. 

Pada saat ditemui di kantornya, Pengacara yang juga merupakan seorang aktifis kawakan era tahun 90'an di Kudus tersebut menjelaskan bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri kudus tersebut KSP Maroz mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Adapun Pendaftaran banding tersebut terkonfirmasi diajukan pada Tanggal 03 Juni 2025 yang lalu secara  online melalui laman  e-court mahkamah agung. Namun demikian Triswadi menegaskan bahwa pihaknya tidak terlalu khawatir dengan pengajuan upaya hukum banding oleh KSP Maroz tersebut, dan itu artinya KSP Maroz sedang menggunakan haknya untuk berupaya hukum.

"Kami sudah dapat kabar secara elektronik berupa notifikasi dari laman e-court mahkamah agung bahwa KSP Maroz telah menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang pada Tangal 03 Juni 2025 yang telah lalu," terang Ahmad Triswadi saat dikonfirmasi. Rabu (11/6).

Triswadi juga menambahkan bahwa dirinya selaku pengacara Bos PO Haryanto tidak terlalu khawatir dan menyatakan siap untuk melayani apapun uapaya hukum yang ditempuh pihak lawan.

"Ya silahkan saja, itu hal yang normal dan wajar - wajar saja, itu kan artinya dia sebagai warga negara sedang menggunakan haknya oleh karena dia duduk sebagai pihak yang tidak puas atas putusan pada pengadilan tingkat pertama. Kami tidak terlalu khawatir dengan upaya hukum oleh lawan kami tersebut, dan kami akan tetap siap melayani apapun upaya hukum yang dia tempuh." tambahnya.

Saat ditanya langkah apa yang dalam waktu dekat akan dilakukan, Triswadi mengatakan bahwa secepatnya pihaknya akan segera menyusun kontra memori banding sebagai bentuk perlawanan atas pengajuan banding oleh KSP Maroz.

Triswadi menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 49/Pdt
G/2024/PN.Kds Tanggal 21 Mei 2025 adalah merupakan putusan yang dipandang telah tepat dan sangat mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang hakiki.
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Dukung Kudus Bersih, Ormas BSN Kudus Bersihkan Kawasan Balai Jagong bersama Bupati.

Andi Nugroho (sastra)- June 13, 2025 0
Dukung Kudus Bersih, Ormas BSN Kudus Bersihkan Kawasan Balai Jagong bersama Bupati.
Rangkaian aksi BSN Kudus bersih-bersih kawasan Balai Jagong Kudus (foto : AN.Sastra) KUDUS | jateng.suarana.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Bodyguard Sri…

Most Popular

Bertahun-tahun Rusak, Jalan Desa Colo-Japan Akhirnya Diperbaiki

Bertahun-tahun Rusak, Jalan Desa Colo-Japan Akhirnya Diperbaiki

June 11, 2025
Gencarkan Operasi Pekat, Polsek Dawe Amankan Ratusan Botol Miras

Gencarkan Operasi Pekat, Polsek Dawe Amankan Ratusan Botol Miras

June 05, 2025
Dukung Kudus Bersih, Ormas BSN Kudus Bersihkan Kawasan Balai Jagong bersama Bupati.

Dukung Kudus Bersih, Ormas BSN Kudus Bersihkan Kawasan Balai Jagong bersama Bupati.

June 13, 2025

Editor Post

HMI Cabang Kudus Soroti Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Gagal, Masyarakat Terancam!

HMI Cabang Kudus Soroti Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Gagal, Masyarakat Terancam!

January 23, 2025
Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

Naas, Curi Pisang Demi Makan Sang Adik, Yatim Piatu di Pati Diarak Warga

February 22, 2025
Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT

May 16, 2025

Popular Post

Bertahun-tahun Rusak, Jalan Desa Colo-Japan Akhirnya Diperbaiki

Bertahun-tahun Rusak, Jalan Desa Colo-Japan Akhirnya Diperbaiki

June 11, 2025
Gencarkan Operasi Pekat, Polsek Dawe Amankan Ratusan Botol Miras

Gencarkan Operasi Pekat, Polsek Dawe Amankan Ratusan Botol Miras

June 05, 2025
Dukung Kudus Bersih, Ormas BSN Kudus Bersihkan Kawasan Balai Jagong bersama Bupati.

Dukung Kudus Bersih, Ormas BSN Kudus Bersihkan Kawasan Balai Jagong bersama Bupati.

June 13, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jateng Suaranacom

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jateng menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Jawa Tengah. Update lengkap seputar politik, budaya, ekonomi, dan peristiwa penting Jateng.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jateng Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap