24 C
id

KSP Maroz Tempuh Banding, Pengacara Bos PO. Haryanto : Normal Saja, Itu Hak Dia Sepenuhnya

Kuasa Hukum Bos PO Haryanto Ahmad Triswadi saat dikonfirmasi (foto:AN.Sastra)

KUDUS | jateng.suarana.com - Perseteruan panjang antara KSP Maroz kini memasuki babak baru setelah kurang lebih setengah tahun lamanya digelar di Pengadilan Negeri Kudus dengan cukup menegangkan dan menjadi perhatian publik.

Bahkan untuk menguatkan bantahannya Bos PO. Haryanto selaku tergugat melalui pengacaranya Ahmad Triswadi sempat menghadirkan Agus Saiful Abib seorang ahli hukum perdata dari Kota Semarang dalam persidangan tersebut.

Atas Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Kds yang dibacakan oleh majelis hakim dan terbuka untuk umum pada Tanggal 21 Mei 2025 tersebut KSP Maroz memilih untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. 

Pada saat ditemui di kantornya, Pengacara yang juga merupakan seorang aktifis kawakan era tahun 90'an di Kudus tersebut menjelaskan bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri kudus tersebut KSP Maroz mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Adapun Pendaftaran banding tersebut terkonfirmasi diajukan pada Tanggal 03 Juni 2025 yang lalu secara  online melalui laman  e-court mahkamah agung. Namun demikian Triswadi menegaskan bahwa pihaknya tidak terlalu khawatir dengan pengajuan upaya hukum banding oleh KSP Maroz tersebut, dan itu artinya KSP Maroz sedang menggunakan haknya untuk berupaya hukum.

"Kami sudah dapat kabar secara elektronik berupa notifikasi dari laman e-court mahkamah agung bahwa KSP Maroz telah menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang pada Tangal 03 Juni 2025 yang telah lalu," terang Ahmad Triswadi saat dikonfirmasi. Rabu (11/6).

Triswadi juga menambahkan bahwa dirinya selaku pengacara Bos PO Haryanto tidak terlalu khawatir dan menyatakan siap untuk melayani apapun uapaya hukum yang ditempuh pihak lawan.

"Ya silahkan saja, itu hal yang normal dan wajar - wajar saja, itu kan artinya dia sebagai warga negara sedang menggunakan haknya oleh karena dia duduk sebagai pihak yang tidak puas atas putusan pada pengadilan tingkat pertama. Kami tidak terlalu khawatir dengan upaya hukum oleh lawan kami tersebut, dan kami akan tetap siap melayani apapun upaya hukum yang dia tempuh." tambahnya.

Saat ditanya langkah apa yang dalam waktu dekat akan dilakukan, Triswadi mengatakan bahwa secepatnya pihaknya akan segera menyusun kontra memori banding sebagai bentuk perlawanan atas pengajuan banding oleh KSP Maroz.

Triswadi menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 49/Pdt
G/2024/PN.Kds Tanggal 21 Mei 2025 adalah merupakan putusan yang dipandang telah tepat dan sangat mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang hakiki.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung