Berita Daerah
HUKUM
KUDUS
0
Diduga tak Kantongi Ijin dan Mengganggu Pengguna Jalan, Kios Buah Dawe Jadi Sorotan
![]() |
Salah satu kios buah Dawe yang diduga mengganggu pengguna jalan dan tidak mengantoni ijin (foto : AN.Sastra) |
KUDUS | jateng.suarana.com – Sebuah kios buah yang berada di pinggir jalan raya Cendono turut Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus menuai sorotan warga dan pengguna jalan. Pasalnya, keberadaan kios tersebut diduga mengganggu kenyamanan pengendara yang melewati jalur tersebut.
Warga mengeluhkan aktivitas jual-beli di kios yang berdiri pepet di tepi jalan raya dengan space atau jarak yang hampir mepet sehingga kerap menimbulkan kendaraan roda dua maupun roda empat harus berhenti mendadak karena aktivitas keluar masuk pembeli.
Aktivitas toko ini sangat mengganggu pengguna jalan mas, apalagi kalau dari arah utara setelah jalan tikungan tiba-tiba ada yang keluar atau masuk ke toko secara dadakan ," ujar seorang pengendara yang sering melintasi jalan tersebut
Lebih mencengangkan, kios buah yang tampak permanen dan bertambah luas itu diduga tidak mengantongi izin resmi.
Kepala Desa Cendono, H.Umar bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pendirian kios tersebut.
"Tidak pernah datang untuk meminta ijin kepada pemerintah Desa dan juga Tidak ada izin yang dikeluarkan dari desa untuk kios buah itu," tegas Kepala Desa Cendono saat dikonfirmasi. Kamis (12/6).
Dengan situasi ini, masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk Satpol PP dan instansi terkait, agar penegakan aturan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya untuk menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga demi keselamatan pengguna jalan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Kudus.
![]() |
Selamet selaku Kasi Trantibum mejelaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi toko buah tersebut. dilokasi, pihaknya tidak bertemu dengan pemilik toko, namun himbauan sudah di berikan kepada pegawai untuk segera memberitahu kepada pemilik toko buah tersebut untuk pindah.
"Kami sudah mendatangi lokasi kios buah tersebut mas, kami memberikan himbauan kepada pegawai untuk disampaikan kepada pemilik toko buah agar segera pindah dari lokasi tersebut," jelasnya
Selamet juga menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik untuk pindah dari lokasi tersebut. Pihaknya akan segera melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peda dan PUPR terkait jalan Kabupaten.
"Kalau tidak ada itikad baik dari pemilik toko untuk segera memahami dan pindah dari lokasi tersebut, maka kami akan segera melaporkan kepada Satpol PP sebagai penegak Perda dan PUPR terkait jalan Kabupaten," Tegas Selamet.
Masyarakat berharap kepada pihak terkait untuk menertibkan keberadaan kios tersebut, serta memastikan bahwa aktivitas usaha di ruang publik tetap mengedepankan keselamatan dan legalitas.
Via
Berita Daerah