24 C
id

Pati Memanas! Ratusan Ribu Massa Kepung Kantor Bupati, Tuntut Sudewo Lengser

 

Ratusan ribu demontran padati kantor Bupati Pati (AN.sas)

PATI | Jateng.suarana.com - Ratusan Ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memadati halaman Kantor Bupati dan Gedung DPRD Pati. Rabu, (13/8).

Dalam aksinya masyarakat Kabupaten Pati meminta agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi ini dipicu sederet kebijakan kontroversial, di antaranya pemutusan hubungan kerja 220 tenaga honorer RSUD tanpa pesangon, kenaikan PBB-P2 hingga 250% yang sempat membuat tagihan warga melonjak drastis sebelum akhirnya dibatalkan, serta kebijakan regrouping sekolah dan penerapan lima hari sekolah yang dinilai merugikan guru honorer.

Husain selaku ketua dan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengatakan bahwa aksi kali ini menuntut bupati pati Sadewo untuk mengundurkan diri.

"Kami meminta Sudewo untuk mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Bupati Pati dengan cara kesatria," terang Husein sebelum melakukan orasinya.


Para demonstran mengaku siap berdemo berhari-hari sampai Sudewo lengser dari jabatanya.

"Kami mengikuti tantangan Sudewo yang menantang tidak takut walau di datangi 50.000 orang lebih, tetapi kenapa sudewo pengecut tidak menampakan diri," teriak salah satu demonstran dia atas panggung.

Bagi warga yang ikut turun ke jalan, aksi ini bukan sekadar penolakan terhadap satu kebijakan, melainkan akumulasi kekecewaan terhadap cara pemerintah daerah mengelola kebijakan publik.

Dengan situasi yang terus memanas, publik menantikan langkah selanjutnya dari Bupati Sudewo, apakah memilih membuka pintu dialog secara luas, atau tetap bertahan di tengah tekanan massa yang semakin kuat.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita