24 C
id

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Sebagai Tersangka

Bupati Pati Sudewo berseragam oranye usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (20/1/2026) Foto : AN Sastra Jateng suarana

‎Jakarta – Status hukum Bupati Pati Sudewo resmi beralih dari kepala daerah aktif menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudewo sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026 dalam perkara dugaan pemerasan proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan alat bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menjerat Sudewo. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka pendamping, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Sukarjan (Kepala Desa Sukorukun).
‎“Berdasarkan hasil ekspose perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
‎KPK langsung melakukan penahanan terhadap Sudewo di Rutan Gedung Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari 2026. Penahanan juga diberlakukan terhadap tiga tersangka lainnya pada perkara yang sama.
‎"Kami akan melakukan penahanan terhadap 4 tersangka di Rutan cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari, terhitung 20 Januari hingga 8 februari 2026," jelas Asep.
‎KPK menduga Sudewo memanfaatkan kewenangannya sebagai bupati dalam proses pengisian perangkat desa, yang kemudian berujung pada praktik pemerasan. Dugaan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status hukum Sudewo dari terperiksa menjadi tersangka.
‎Atas perbuatannya, Sudewo dan para tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
‎dengan adanya perkara ini seolah menegaskan bahwa di balik janji pelayanan publik, masih ada ruang gelap di mana jabatan diperlakukan bukan sebagai amanah, melainkan komoditas yang dapat dinegosiasikan.
(Sas)
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung