24 C
id

Polres Kudus Fasilitasi Pemeriksaan KPK Usai OTT Bupati Pati

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo benarkan terkait fasilitasi ruang pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewo (19/1/2026) foto : AN.Sastra

Kudus | jaten.suarana.com - Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan terhadap Bupati Pati.

AKBP Heru menjelaskan, pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 1x24 jam dan telah selesai pada Senin (19/1/2026) malam. Selanjutnya, tim penyidik KPK langsung bergeser menuju Semarang dengan pengawalan Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polres Kudus.

“Benar, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan kami untuk meminjam satu ruang pemeriksaan di Polres Kudus. Pemeriksaan dimulai sejak sekitar pukul 03.30 WIB dan alhamdulillah malam ini sudah selesai,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo kepada awak media, Senin (19/1/2026).

Kapolres menyebutkan, tim penyidik KPK yang melaksanakan pemeriksaan berjumlah enam orang. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat dan pengamanan selama proses berlangsung.

“Yang dibawa ke Polres Kudus hanya satu orang dan kami hanya memfasilitasi satu ruang pemeriksaan. Selebihnya merupakan kewenangan penuh penyidik KPK,” tegasnya.

Saat ditanya awak media terkait adanya dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Kapolres Kudus menegaskan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak KPK.

“Kalau terkait OTT atau materi pemeriksaan, kami tidak tahu. Silakan konfirmasi langsung ke penyidik KPK karena itu kewenangan mereka,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, Polres Kudus memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga tim penyidik KPK meninggalkan wilayah Kudus menuju Semarang.

(Sas)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung