24 C
id

12 Narapidana Rutan Jepara Dipindahkan ke Lapas Kelas I Semarang


JEPARA | Suarana.com - Sebanyak 12 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Kamis (3/9/2026). Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan warga binaan sekaligus mendukung kelancaran proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Sebelum diberangkatkan, petugas Rutan Kelas IIB Jepara terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan dan memastikan seluruh persiapan pemindahan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap narapidana serta kesiapan pengamanan selama perjalanan. Pemindahan dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan aspek keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Sebanyak 12 narapidana selanjutnya diberangkatkan menuju Lapas Kelas I Semarang dengan pengawalan petugas. Pemindahan dilakukan secara terencana hingga para narapidana tiba di tempat tujuan.

Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan dalam mengelola warga binaan, termasuk memastikan kondisi hunian tetap aman dan tertib serta proses pembinaan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Melalui pemindahan tersebut, Rutan Kelas IIB Jepara terus menjalankan fungsi pemasyarakatan dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan pembinaan bagi warga binaan.


Reporter : Leon
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -