24 C
id

Penjualan Miras Milik Dw Secara Bebas diduga Tak Kantongi Izin



Jepara, jateng.suarana.com - Aktivitas penjualan minuman beralkohol diduga 
berlangsung di Toko Dwi / Putu Pak Gareng, Jalan Jobokuto III, Desa Jobokuto, 
Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Berdasarkan pengamatan dan dokumentasi yang diperoleh, sejumlah produk yang 
diduga mengandung alkohol terlihat berada di lokasi dan ditawarkan kepada 
konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas, sumber 
produk, serta kepatuhan toko terhadap ketentuan perdagangan minuman 
beralkohol.

Persoalan utama yang perlu dipastikan bukan hanya keberadaan minuman 
beralkohol di dalam toko, tetapi apakah penjualan tersebut memiliki izin dan 
memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Peredaran minuman beralkohol merupakan kegiatan yang berada dalam 
pengendalian dan pengawasan pemerintah. Salah satu regulasi yang menjadi 
kerangka pengaturannya adalah Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 
tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Karena itu, terdapat sejumlah hal yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, 
mulai dari perizinan usaha, jenis dan kadar alkohol produk, asal atau distributor 
barang, lokasi penjualan, hingga mekanisme penjualannya kepada konsumen.

Keberadaan produk di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi 
pelanggaran. Namun, temuan tersebut cukup menjadi dasar bagi instansi terkait 
untuk melakukan pengecekan apabila laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. 
Satpol PP, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, dan instansi terkait dapat melakukan 
pemeriksaan sesuai kewenangannya. 
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan sederhana tetapi penting: 
apakah Toko Dwi / Putu Pak Gareng memiliki legalitas untuk menjual minuman 
beralkohol dan apakah produk yang diperdagangkan sesuai dengan ketentuan?

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, klarifikasi resmi dapat memberikan 
kepastian kepada masyarakat. 
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganan selanjutnya menjadi 
kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. 
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Toko Dwi / Putu Pak Gareng belum 
memberikan keterangan mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol 
tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik maupun 
pengelola usaha.

Pada akhirnya, status legalitas penjualan di lokasi tersebut menunggu verifikasi 
dan pemeriksaan instansi berwenang. Dengan demikian, dugaan tersebut tidak 
serta-merta dapat disebut sebagai penjualan ilegal sebelum terdapat hasil 
pemeriksaan resmi.

Publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan peredaran minuman 
beralkohol dilakukan, sementara pihak usaha berhak memberikan penjelasan atas 
dugaan yang diberitakan.

red/tim
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -