BERITA
HEADLINE
HUKRIM
INVESTIGASI
0
Penjualan Miras Milik Dw Secara Bebas diduga Tak Kantongi Izin
Jepara, jateng.suarana.com - Aktivitas penjualan minuman beralkohol diduga
berlangsung di Toko Dwi / Putu Pak Gareng, Jalan Jobokuto III, Desa Jobokuto,
Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Berdasarkan pengamatan dan dokumentasi yang diperoleh, sejumlah produk yang
diduga mengandung alkohol terlihat berada di lokasi dan ditawarkan kepada
konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas, sumber
produk, serta kepatuhan toko terhadap ketentuan perdagangan minuman
beralkohol.
Persoalan utama yang perlu dipastikan bukan hanya keberadaan minuman
beralkohol di dalam toko, tetapi apakah penjualan tersebut memiliki izin dan
memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Peredaran minuman beralkohol merupakan kegiatan yang berada dalam
pengendalian dan pengawasan pemerintah. Salah satu regulasi yang menjadi
kerangka pengaturannya adalah Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Karena itu, terdapat sejumlah hal yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang,
mulai dari perizinan usaha, jenis dan kadar alkohol produk, asal atau distributor
barang, lokasi penjualan, hingga mekanisme penjualannya kepada konsumen.
Keberadaan produk di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi
pelanggaran. Namun, temuan tersebut cukup menjadi dasar bagi instansi terkait
untuk melakukan pengecekan apabila laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Satpol PP, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, dan instansi terkait dapat melakukan
pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan sederhana tetapi penting:
apakah Toko Dwi / Putu Pak Gareng memiliki legalitas untuk menjual minuman
beralkohol dan apakah produk yang diperdagangkan sesuai dengan ketentuan?
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, klarifikasi resmi dapat memberikan
kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganan selanjutnya menjadi
kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Toko Dwi / Putu Pak Gareng belum
memberikan keterangan mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol
tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik maupun
pengelola usaha.
Pada akhirnya, status legalitas penjualan di lokasi tersebut menunggu verifikasi
dan pemeriksaan instansi berwenang. Dengan demikian, dugaan tersebut tidak
serta-merta dapat disebut sebagai penjualan ilegal sebelum terdapat hasil
pemeriksaan resmi.
Publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan peredaran minuman
beralkohol dilakukan, sementara pihak usaha berhak memberikan penjelasan atas
dugaan yang diberitakan.
red/tim
Via
BERITA
