24 C
id

Pasangan Samani Belinda Unggul dalam Pilkada Kudus, Himbau Rayakan Kemenangan dengan Bijak

 

KUDUS | Suarana.com - Suasana haru dan syukur menyelimuti tim pemenangan Samani-Belinda, setelah hasil hitung cepat Pilkada Kudus 2024 menunjukkan keunggulan pasangan tersebut. Namun, di tengah euforia kemenangan, Samani justru memberikan pesan penting dan bijak kepada para pendukungnya: tidak ada pawai atau arak-arakan.

"Saya menghimbau kepada seluruh pendukung 01 untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan, ini dalam rangka menjaga kondusivitas, kita jangan euforia sehingga kita bisa menghargai pertandingan ini, karena menang dan kalah itu hal biasa," Terangnya usai unggul dalam pemilihan cepat. Rabu, 27/11/2024.

Samani juga menghimbau kepada seluruh pendukungnya untuk merayakan rasa syukur di rumah masing-masing.

"Kita syukuri dengan duduk manis di rumah, syukuran di rumah saja, dan kami juga menghimbau agar bisa saling menghormati semua orang," imbuhnya.

Kemenangan Samani bukan hanya tentang keberhasilan di pemilu, tetapi juga tentang bagaimana ia merangkul semua pihak untuk bersama-sama membangun Kudus yang lebih baik. 

"Sekarang tidak ada lagi 01 atau 02, sekarang yang ada adalah 03, Persatuan Indonesia." Tutupnya.

  • Pewarta: Andi Nugroho 








Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung