24 C
id

Meriah! Sedekah Bumi Desa Kaliputu Kudus Tampilkan Kesenian Reog

Pentas Seni Reog Ponorogo dalam acara Sedekah Bumi Desa Kaliputu (foto : AN.Sastra)

KUDUS | jateng.suarana.com – Tradisi tahunan Sedekah Bumi kembali digelar dengan meriah di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Kegiatan yang sarat nilai budaya dan spiritual ini menjadi ajang wujud syukur masyarakat kepada Tuhan. Minggu (18/5).

Puncak acara yang digelar di halaman Balai Desa Kaliputu ini dimeriahkan oleh kesenian Reog Ponorogo yang menyedot perhatian ribuan warga, baik dari dalam desa maupun luar daerah.

Kepala Desa Kaliputu, Widyo Purnomo  mengungkapkan bahwa Sedekah Bumi merupakan warisan leluhur yang harus dijaga.

“Ini bukan sekadar hiburan, tapi juga bagian dari identitas budaya dan bentuk rasa syukur masyarakat kami. Kehadiran Reog Ponorogo tahun ini menambah semarak acara,” ujarnya.

Kesenian Reog Ponorogo sendiri tampil menjelang sore hari dengan aksi-aksi atraktif dari para penari warok, bujangganong, dan tentu saja barongan Singo Barong yang menjadi ikon utama. Sorak sorai penonton mewarnai pertunjukan yang berlangsung hingga selesai acara.

Danang salah satu penonton dari Kecamatan Bae mengatakan bahwa dirinya sudah menantikan acara ini sejak kemarin saat pamflet atau gambar acara tersebar di media social. Menurutnya pentas kesenian Reog ini sangat menarik.

"Saya memang sudah rencana kesini mas, setelah saya lihat pamflet melalui medsos. Menurut saya pentas seni Reog ini sangat menarik sekali. Desa lain umumnya Wayang dan Ketoprak tapi di Kaliputu ini beda," terangn Danang.

Dengan terselenggaranya acara ini, masyarakat berharap agar Desa Kaliputu senantiasa diberkahi hasil bumi yang melimpah, dijauhkan dari marabahaya, serta kehidupan warganya semakin rukun dan sejahtera.


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita