24 C
id

Bodyguard Srigala Nusantara Siap Dukung Perdamaian, Ketua Umum: Kami Akan Lawan Perusak Persatuan

Organisasi Masyarakat Bodyguard Srigala Nusantara (BSN) (foto:An.Sas)

KUDUS | jateng.suarana.com – Ormas Bodyguard Srigala Nusantara (BSN) menyampaikan sikap tegas terkait maraknya aksi demonstrasi belakangan ini yang berujung kerusuhan, perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga jatuhnya korban jiwa.

Ketua Umum Bodyguard Srigala Nusantara (BSN), U. Joko Susilo, menilai aksi penyampaian pendapat yang seharusnya menjadi ruang demokrasi, kini diduga kuat disusupi kelompok tertentu yang ingin menciptakan instabilitas, keresahan, bahkan ancaman terhadap keamanan bangsa.

“Atas nama BSN, kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya bagi korban yang meninggal maupun yang masih dirawat di rumah sakit akibat kerusuhan ini,” ujarnya.

BSN menegaskan enam poin penting dalam sikap resminya:

1. Aparat harus mengusut tuntas dalang, provokator, serta pendana aksi rusuh.


2. Pejabat negara wajib menjaga etika, bersikap sederhana, dan memiliki empati di tengah kesulitan rakyat.


3. Kebijakan pemerintah dan DPR/DPRD harus pro-rakyat, bukan sekadar menguntungkan diri sendiri atau keluarga.


4. Penegakan hukum tanpa tebang pilih, transparan, dan berkeadilan.


5. Kondusivitas dan stabilitas keamanan daerah harus dijaga, agar rakyat merasa aman beraktivitas dan berusaha.


6. Aksi unjuk rasa harus sesuai aturan hukum, mengedepankan etika, sopan santun, serta menjunjung ketertiban.

Ketua Umum BSN Joko Susilo bersama Kapolres Kudus (foto:An.Sas)

Joko Susilo juga menegaskan bahwa BSN Kudus siap menjaga kedamaian dan kenyamana  wilayah sekitar.

“BSN siap berdiri di garda depan untuk menjaga kedamaian bangsa. Kami tidak akan tinggal diam bila ada pihak yang mencoba memecah belah rakyat dan menebar teror dengan menunggangi aspirasi masyarakat,” tegas Joko Susilo.

Sebagai ormas yang berakar dari masyarakar, Bodyguard Srigala Nusantara Kudus menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, mengawal keadilan, sekaligus mendorong pemerintah agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung