DAERAH
HUKRIM
KUDUS
0
Kepala Desa Kajar Tanggapi Aksi Aliansi Masyarakat di Kejari Kudus Terkait Proyek Sumur ABT
![]() |
Foto Kepala Desa Kajar Bambang (foto: AN.Sastra) |
KUDUS | jateng.suarana.com– Kepala Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Kajar di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkait dugaan pelanggaran pembangunan sumur Air Bawah Tanah (ABT) pada hari Kamis (15/5) kemarin.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Kajar Bambang, menjelaskan bahwa pada dasarnya pemerintah desa dan Aliansi Masyarakat Desa Kajar memiliki tujuan yang sama, terkait pelestarian alam. Namun, sebagai pemerintah desa harus menjaga kondusifitas masyarakat.
"Sebenarnya tujuan kami dan Aliansi Masyarakat Kajar itu sama. Cuman kami ini pemerintah desa yang harus menjaga kekondusifan wilayah, dan kami juga tau anggaran itukan terbatas," terang Bambang selaku Kepala Desa Kajar saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (16/5).
Bambang juga menjelaskan persoalan ijin ABT yang di anggap tidak memiliki ijin dan melanggar aturan oleh Aliansi Masyarakat Desa Kajar.
"Sebenarnya pembuatan sumur ABT itu semua sudah melalui mekanismenya. Terkait perijinan, sebenarnya waktu Audensi di PUPR yang di hadiri oleh Aliansi Masyarakat Kajar sudah dijelaskan oleh PUPR bahwa bantuan negara untuk kepentingan masyarakat itu tidak diharuskan adanya ijin. Namun kajian teknisnya harus dilalui dan dipenuhi," jelasnya.
Selanjutnya persoalan Kajian Teknis terkait pembangunan Sumur ABT. Bambang menegaskan bahwa pemerintah desa sudah melakukan kajian teknis yang ada.
"Ijin terbit itukan karena sudah memenuhi kajian teknis, kalau kajian teknisnya tidak memperbolehkan ya tidak bisa, dan ketika kajian teknisnya sudah memenuhi persyaratan seperti dulu di cek semua oleh PUPR selama dua hari dan memenuhi persyaratan ya bisa," jelasnya secara rinci.
Sedangkan saat disinggung terkait tudingan adanya pungutan liar (pungli) kepada masyarakat penerima manfaat air dari sumur ABT, Kepala Desa Kajar dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyebut bahwa tidak ada penarikan dana yang dilakukan oleh pemerintah desa.
"Soal pungli saya malah tidak tau karena penarikan dilakukan oleh masing-masing kelompok, kalau memang ada dugaan pungli silahkan saja dibuktikan. Karena setau saya dulu waktu bantuan diberikan oleh PU ke Desa, langsung diserahkan kepada kelompok masyarakat penerima manfaat yang selanjutlan dibentuk pengurus dan harga meterannyapun sudah disepakati," tegasnya.
"Karena memang memaki alat dan listrik dulu ditentukan siapa yang mau memodali dan tidak ada yang mau. Akhirnya disepakatilah iuran yang memang tiap wilayah berbeda ada yang 200 ribu ada yang 300 ribu tergantung wilayahnya, kedalaman sumur beda-beda, tenaga mesin dan listrik kan beda juga, jadi kalau ada tudingan adanya pungli menurut kami pemerintah desa tidak ada," Tambahnya.
Menaganggapi aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Kajar, Kepala Desa menegaskan bahwa tujuan antara aliansi dan pemerintah sebenarnya sama hanya saja ada miskomunikasi.
Dengan adanya polemik yang terjadi di Desa Kajar ini Kepala Desa berharap agar permasalah air di Desa Kajar mendapat perhatian dari pemerintah dan kementerian PUPR terkait penataan air dipermukaan secara PDAM untuk mengurangi beban.
"Saya mewakili pemerintah Desa Kajar berharap agar polemik dan masalah di Desa Kajar ini mendapat perhatian khusus dari bapak Bupati, Gubernur dan Menteri PUPR terkait penataan Air Permukaan dengan sistem PDAM atau Pipanisasi, supaya masyarakat dapat teraliri dan tidak terlalu terbebani. Semoga segera direalisasikan bantuan pipanisasi saluran air bersih di Desa kami dan polemik air di Desa kami segera berakhir," harapnya.
Pemerintah desa juga menghimbau agar komunikasi tetap terjaga dengan baik antara masyarakat dan pihak desa, serta mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama warga Desa Kajar.
(and/sas).
Via
DAERAH